Mediasi Konflik Tanah, Tak Ada Titik Kesepakatan antara Masyarakat Adat, PT TPL Diberi Waktu 7 Hari
Dalam mediasi tersebut, tidak ditemukan titik kesepakatan antarkedua belah pihak baik dari PT TPL dan lima komunitas adat.
Izin Hutan Adat atau Tanah Adat
Baca: Lihat Peta Enclave Sihaporas 1916 Zaman Belanda, Lamtoras Semangat Pejuangkan Tanah Luluhur
Baca: Curhat Warga ke Menteri Siti Nurbaya, Lahan Adat Dicaplok Penjajah Hingga Dikuasai Swasta
Di lain sisi, Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu mengatakan bahwa tanah adat tersebut sebelumnya Adah milik masyarakat komunitas adat tertentu.
"Kalau melihat kasus ini, ada rencana legitimasi, karena memang dalam proses ini dulu-dulu, umumnya kan masyarakat enggak tahu kelola tanahnya. Loh ini tanah ku, ternyata sudah milik PT TPL. Dan masyarakat juga bilang, setahu kami tanah ini milik kami. Jadi sebenarnya, ini kan mendorong bagaimana pemerintah agar mengeluarkan izin hutan atau lahan tanah adat mereka ini, karena memang dari dulu, lahan itu punya masyarakat," ucapnya kepada Tribun-Medan.com
Terkait pertemuan tersebut lima komunitas adat Sumatera Utara yakni tokoh adat Nagahulambu, Kecamatan Dolokparibuan, Kabupaten SImalungun diwakili oleh Nursedima Nainggolan, Tokoh adat Keturunan Ama Raja Medang Simamora diwakili oleh Robert Simamora, Tokoh adat Pargaman Bintang Maria diwakili oleh Pinus Sitanggang, Tokoh Adat Keturunan Ompu Bolus Simanjuntak diwakili oleh Parsaoran Simanjuntak, dan Tokoh Adat Onan Harbangan, Jimmy Mengatur Simanjuntak.
Dalam mediasi tersebut, tidak ditemukan titik kesepakatan antar kedua belah pihak baik dari PT TPL dan lima komunitas adat. Pihak TPL tidak bersedia menandatangi nota kesepahaman.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Irmansyah Rachman memfasilitasi pertemuan para pihak antara PT Toba Pulp Lestari sebagai pemegang IUPHHK-HTI (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri) dengan komunitas adat dari lima wilayah, yakni pertama, Komunitas Adat Nagahulambu, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun.
Kedua Komunitas Adat Keturunan Ama Raja Medang Simamora Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ketiga, Komunitas Adat Keturunan Ompu Bolus Simanjuntak dan Ompu Ronggur Simanjunak, Desa Sabungan Ni Huta IV, Kecamatan Sipahutar- Tapanuli Utara.
Keempat, Komunitas Adat Onan Harbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.
Dan kelima, komunitas Adat Bintang Maria-Pargamanan, Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Baca: Perjuangkan Tanah Leluhur, Lembaga Adat Sihaporas Surati Presiden Jokowi
Warga masyarakat adat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) juga hadir pada acara ini, yakni diwakili Jonny Ambarita dan Risnan Ambarita.
IUPHHK-HTI adalah ijin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mou-masyarakat-adat_20180504_185131.jpg)