Mediasi Konflik Tanah, Tak Ada Titik Kesepakatan antara Masyarakat Adat, PT TPL Diberi Waktu 7 Hari
Dalam mediasi tersebut, tidak ditemukan titik kesepakatan antarkedua belah pihak baik dari PT TPL dan lima komunitas adat.
"Kalau saling bersikeras, kita memiliki tidak titik terang. Dan dalam penghentian konflik ini, tidak boleh dulu menanam apa pun sampai adanya penetapan putusan hutan adat yang sah dan dengan SK (surat keterangan)," kata Irmansyah Rachman.
Direktur PKTHA Irmansyah Rachman memberikan waktu tujuh hari kepada PT TPL untuk memutuskan mernandatangani kesepakatan tersebut, setelah melakukan konsultasi internal.
Menurut Direktur KSPPM Parapat Delima Silalahi, "Masyarakat adat akan terus mendesak keluarnya Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di masing-masing kabupaten."
Selain itu, kata Delima, "masyarakat akan terus menjaga wilayah adatnya supaya PT TPL tidak lagi melakukan operasional di areal tanah adat." (cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mou-masyarakat-adat_20180504_185131.jpg)