Kapal Tenggelam
Pemkab Samosir Dianggap Lalai dan Tidak Melakukan Pengawasan dengan Benar
Bibir pantai Danau Toba tepatnya di Pelabuhan Simanindo, Samosir terus dipadati kerabat dan keluarga korban
Penulis: Arjuna Bakkara |
Tribun Medan/Arjuna Bakkara
Keluarga dan kerabat korban memadati pelabuhan Simanindo Samosir, Selasa (19/6/2018) menunggu kepastian keluarganya yang hilang pada tenggelamnya KM Sinar Bangun di Prairan Danau Toba Senin Petang.
"Ini pasti kelalaian pemkab yang tidak melakukan kontrol dengan baik," ujarnya.
Atas peristiwa itu, Pemkab Samosir tidak mengindahkan Peraguram Menteri Perhubungan RI nomor PM 104 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan, khususnya pasal Pasal 10.
"Setiap kapal yang melayani angkutan penyeberangan wajib memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan."
Karenanya, Sutrisno merekomendasikan agar Kadis Perhubungan Samosir dicopot serta dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa ini untuk dijadikan evaluasi.
"Karena ini otoritas dari mereka, maka Kepala Dinas Perhubungan Samosir harus dicopot itu dan dimintai pertanggungjawaban,"sebut Sutrisno.
(cr1/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gogod_20180619_194029.jpg)