Ujaran Kebencian

Djoss Kalah di Quick Qount, Faisal Abdi Hina Suku Batak, Kini Diburu Polisi dan Dikecam Publik

Ia meluapkan kegembiraan dengan membalas postingan seseorang dengan nada Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Kolase Tribun-Medan.com
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan (kiri) 

Adapun korban yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah Pelapor dan Pomparan Raja Lontung/Bangso Batak (Suku Batak). 

"Sebagai orang Batak merasa telah diserang nama baik dan kehormatannya dan terlapor telah menjatuhkan martabat dan harga diri orang Batak dengan membuat postingan tersebut."  Demikian isi laporang pengaduan yang ditanda tangani oleh Parluhutan Situmorang SH. 

Faisal Abdi dituduh melanggar Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Foto Abdi Tumanggor.

Tribun-Medan.com/HO

Dilaporkannya ke Polda Sumut akun facebook atas nama Faisal Abdi tersebut, juga viral di media sosial. 

Bahkan, bukti laporan pengaduan dan screen shoot postingan Faisal Abdi juga ramai dibagikan netizen.

Berikut postingan netizen terkait hal ini yang dihimpun Tribun-Medan.com, Sabtu (30/6/2018).

Dalam bukti laporan disebutkan, bahwa pemilik akun Faisal Abdi telah memposting ujaran kebencian yang menyinggung suku dengan melecehkan suku Batak dengan menulis “Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian ta** ba** itu ha…ha… Batak tolol.

Dari postingan sejumlah netizen, turut serta melakukan pencarian terhadap Faisal Abdi agar segerta ditemukan.

Penggiat media sosial Birgaldo Sinaga turut memberitahukan melalui laman facebooknya, jika pemilik akun facebook atas nama Faisal Abdi tersebut telah diburu polisi. 

"Kawan2 halak Batak..

Tadi siang tim pemburu Faisal Abdi menyasar ke PT BCR tempat dia bekerja..

Sayangnya hasil nihil...sekarang lagi dicari terus sampai ketemu di rumah atau di persembunyiannya.

Sebaiknya kamu Faisal Abdi menyerahkan diri ke Polisi..

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved