Mahasiswa tak Perlu Takut Izin Kampusnya Dicabut hingga Kopertis Tak Bisa Larang Terima Mahasiswa

Bahwa kampus yang sudah direkomendasikan akan ditutup itu tidak lagi punya kesempatan untuk memperbaiki dirinya.

Penulis: Chandra Simarmata |
www.shutterstock.com
Ilustrasi 

"Tidak bisa dilarang sampai dengan hari ini karena belum ada keluar SK penutupannya. Tapi saya kira dia (pihak kampus) sudah tahu tentang rekomendasi itu. Karena mereka kita monev selama satu tahun, terakhir diskusi lagi dengan mereka juga dan di situ sudah muncul kata rekom untuk ditutup," terangnya.

Jadi kata Dian, apabila nantinya tetap terjadi ada mahasiswa yang masih juga mendaftar ke PTS tersebut dan SK penutupannya keluar, maka pihak kampus tersebut harus memindahkan mahasiswanya," jelasnya.

"Kalau mereka nanti kedatangan mahasiswa, mereka terima, begitu keluar SK tutupnya dari Dikti ya harus dipindahkan. Pihak PTS harus tetap lapor semuanya. Saya kira yang kami usulkan tutup itu kemampuannya rendahlah dan rekom sudah kita kasih ke Jakarta ," pungkasnya.

Untuk diketahui, ada tujuh PTS di Sumut yang sudah direkomendasikan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I Sumut-Aceh untuk ditutup.

Tujuh kampus tersebut yakni ‎Politeknik Tugu 45 Tebing Tinggi, Akbid Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, Politeknik Trijaya Krama, Akubank Swadaya Medan, Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia, dan Akademi Manajemen Ilmu Komputer Medan.

(cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved