Mahasiswa tak Perlu Takut Izin Kampusnya Dicabut hingga Kopertis Tak Bisa Larang Terima Mahasiswa
Bahwa kampus yang sudah direkomendasikan akan ditutup itu tidak lagi punya kesempatan untuk memperbaiki dirinya.
Penulis: Chandra Simarmata |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh sedang menunggu keluarnya surat keputusan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). terkait rekomendasi penutupan tujuh perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Sumatera Utara.
Bagi kampus yang sudah diusulkan untuk dicabut ijin dan ditutup tersebut, Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Aceh, Prof. Dian Armanto mengatakan bahwa kampus-ksmpus yang sudah direkomendasikan akan ditutup itu tidak lagi punya kesempatan untuk memperbaiki dirinya.
Hal ini, menurut Dian karena sebelumnya sudah diberikan waktu bagi PTS tersebut untuk melakukan perbaikan.
"Cabut ijin ya ditutup. Nggak ada lagi (kesempatan melakukan perbaikan), karena sudah setahun setengah sebetulnya dari janji pada awal Januari 2017," ujarnya.
Namun bagi para mahasiswa maupun alumni kampus tersrbut, Prof. Dian Armanto mengimbau agar para mahasiswa maupun alumni dari kampus-kampus tersebut tidak perlu risau apalagi takut jka nantinya tujuh kampus tersebut jadi dicabut ijinnya.
"Nah, seandainya kalau ada Mahasiswanya dan nanti sudah keluar penutupannya, maka dia harus dipindahkan ke PTS lain dengan prodi yang sama. Jadi karena yang menerima itu PTS nya, maka PTS itu yang harus memindahkannya," ujarnya, Senin (1/7/2018).
Sementara itu, jika ada alumni yang sudah mendapatkan ijazah dari PTS-PTS yang sudah ditutup atau dicabut ijinnya, Dian Armanto menegaskan bahwa ijazah tersebut sah dan bukan ijazah bodong.
"Enggak ijjazah bodong. Karena kampusnya sebelumnya sudah punya ijin. Karena punya ijin dia kan berhak mengeluarkan ijazah, tentu mahasiswanya terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi dan dia terakreditasi," imbuhnya.
Oleh karena itu, sambung Dian, jika ada alumni yang ingin melegalisir ijazahnya, namun kampus sebelumnya sudah dicabut ijinnya, maka alumni tersebut dapat melegalisirkan ijazahnya ke kopertis.
"Nah kalau itu yang terjadi, seandainya kampus dicabut ijinnya, maka mahasiswa itu berhak atas ijazah itu, legal. Tapi ketika nanti PTS nya itu ditutup, maka yang melegalisir itu adalah Kopertis " tandasnya.
Dian juga menjelaskan, bahwa keluarnya rekomendasi penutupan dari kopertis ke Kemenristekdikti semuanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan aturan. Menurut Dian, sampai dengan keluar rekomendasi untuk ditutup, aspek-aspek seperti jumlah dosen maupun sarana dan prasarana (sarpras) memang tidak ada.
"Sampai dengan saat kami kirimkan rekomendasi, sampai dengan saat itu memang sudah indikasi kan banyak aspek yang tidak ada di situ. Dosennya enggak ada, sarpras enggak ada, mahasiswa enggak ada. Oleh karena itu, kita usulkan tutup," terangnya.
Tapi saat ditanya, apakah dari pihak kopertis masih melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap PTS yang sedang diusulkan ditutup tersebut, Dian mengatakan kalau pihaknya tidak lagi melakukannya.
Dian juga menambahkan, PTS-PTS tersebut, meskipun sedang diusulkan untuk ditutup namun, tidak bisa dilarang secara langsung untuk menerima mahasiswa.