Ombudsman Sebut Anggota Dewan Maling
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyebut anggota dewan maling
Editor:
Array A Argus
Wakil Ketua Komisi A DRPD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz berdalih perjalanan dinas yang dilakukan pihaknya bukan fiktif. Artinya, mereka benar melakukan perjalanan dinas.
Kata Muhri, ia juga turut serta diimbau mengembalikan uang sebesar Rp 41 juta.
"Temuannya bukan fiktif, kami tetap berangkat. Tetapi, harga hotel tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada kami," kelit Muhri.
Ia berdalih, untuk transit, dirinya tidak ada menerima biaya tambahan. Dan untuk saat ini, ia mengaku sudah mengembalikan uang dengan cara dicicil.
"Uang Rp 41 juta itu belum lunas. Masih saya cicil," katanya. Begitupun, Muhri beralasan akan mengecek lagi selisih harga hotel. Ia merasa keberatan soal pengembalian uang perjalanan dinas itu.(ase)
