Tersangka Korupsi Sering Keluar Negeri, Kasusnya Jalan di Tempat
Keseriusan kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi agaknya patut dipertanyakan. Buktinya, kasus korupsi kredit fiktif BNI 46 Medan jalan di tempat
"Karena belum ada petunjuk dari Kejaksaan Agung, jadi tersangka masih bebas seperti biasa. Makanya, kami belum kordinasi dengan Kemenkumham terkait pencekalan ke luar negeri," ungkap Sumanggar.
Kasus kredit fiktif pada BNI 46 ini berawal dari permohonan kredit PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) yang dipimpin Boy Hermansyah pada tahun 2009 silam.
Saat itu, Boy Hermansyah mengajukan pinjaman sebesar Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp 129 miliar.
Namun, dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah diagunkannya ke bank lain.
Baca: Polda Aceh Pun Tetapkan Boy Hermansyah DPO
Sehingga, dalam hal ini Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 117,5 miliar.
Setelah diproses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.(cr15)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejati-sumut_20180222_180425.jpg)