Operasi Tangkap Tangan

Bupati dan Ajudannya Ditangkap KPK, Inilah Daftar Pejabat di Sumut yang Dicokok KPK

KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan,di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (17/7/2018), selain sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap 

Febri menjelaskan, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian dalam proses pengadilan tindak pidana korupsi.

Di samping itu, penetapan tersangka yang dilakukan sejak penyidikan bukan merupakan alasan baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.

Dari data yang diperoleh Tribun-Medan.com, berikut alasan yang disampaikan para tersangka tersebut sehingga mengajukan praperadilan :

1. Tersangka atas bernisial WP mengaku tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

2. Alasan ini juga disampaikan oleh tersangka berinisial ANN dan MFL sehingga mengajukan praperadilan.

3. Tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang "Dana Ketok Palu".

4. Penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses Penyidikan dilakukan terlebih dahulu.

Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Tahan Lagi Satu Tersangka, Satu Lagi Mangkir!

Diketahui, untuk hari ini Senin (16/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap DPRD Sumut pada hari ini, 

Ketiga tersangka itu adalah RDP, BPU dan ANN.

"Belum diterima informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp.

Baca: Inilah Foto-foto Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, dan Rijal Sirait saat Ditahan KPK

Baca: Namanya Ikut dalam 38 Daftar Tersangka KPK, Rinawati: Harus Sabar, Terimakasih ya Buat Doanya

Baca: Menilik Kecantikan Rinawati Sianturi, Anggota DPRD Sumut yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Rooslynda Marpaung (kanan) dan Rinawati Sianturi
Rooslynda Marpaung (kanan) dan Rinawati Sianturi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sementara itu, lanjut Febri, KPK juga menahan satu dari tiga tersangka tersebut.

"Terhadap tersangka ANN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.

Penahanan terhadap ANN menambah deretan nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK.

Sebelum ANN, KPK telah lebih dulu menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah dan Tiaisah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved