Rizal Ramli Sindir Si Mulyani soal Utang Jatuh Tempo Rp 409 Triliun: Lho Kok Baru Ngaku?

Dalam rincian DJPPR, pada 2018 utang jatuh tempo mencapai Rp 390 triliun dan pada tahun 2019 sekitar Rp 420 triliun.

Editor: Tariden Turnip
twitter
twitter rizal ramli 

Seperti dilansir kompas.com, menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, beberapa utang jatuh tempo dalam periode dua tahun ke depan, yani 2018 dan 2019.

Dalam rincian DJPPR, pada 2018 utang jatuh tempo mencapai Rp 390 triliun dan pada tahun 2019 sekitar Rp 420 triliun.

Jika dijumlah, sekitar Rp 810 triliun. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Updatenya, utang jatuh tempo 2018 ini sekitar Rp 400 triliun.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Suminto mengatakan utang jatuh tempo pada 2018 ini sebesar 10,4% dari total utang pemerintah yang mencapai Rp 4.034,8 triliun per Februari tahun ini.

"Utang kita yang jatuh tempo untuk 2018 itu sekitar 10%, berarti sekitar Rp 400 triliun dari total utang," kata Suminto 12 Maret 2018.

Sedangkan di laman http://www.djppr.kemenkeu.go.id di statistik jatuh tempo utang 2019, tertera Surat Berharga Negara (SBN)  mencapai Rp 264 triliun dan pinjaman negara Rp 84 triliun.

Dari statistik ini terungkap utang negara berupa pinjaman yang jatuh tempoh memang pada 2019 yakni Rp 84 triliun. Setelah itu 2020 pinjaman yang jatuh tempoh turun jadi Rp 80 triliun, 2021 jadi Rp 67 triliun.

Statistik utang jatuh tempo yang dirilis Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Statistik utang jatuh tempo yang dirilis Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (djppr)
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved