Suap DPRD Sumut

Musdalifah Eks Anggota DPRD Sumut Melawan saat Ditangkap KPK di Tiara Convention Center

Namun, masih banyak tersangka yang sudah menikmati hasil uang korupsi yang dilakukannya, tidak berani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/ Array Anarcho
Mantan calon Bupati Deliserdang yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Musdalifah saat datang ke mako Brimob guna menjalani pemeriksaan 

Ia pernah ditolak keberangkatannya ke luar negeri, Selasa (24/4/2018) pukul 08.00.

Jhon Hugo Silalahi didampingi istrinya saat itu dari KNIA hendak berangkat ke Penang, Malaysia dengan menumpang pesawat Sriwijaya (SJ 102) sekitar pukul 08:00. Tapi, saat proses dokumen keimigrasian, yang bersangkutan masuk daftar cekal KPK.

Selanjutnya, petugas Imigrasi menunda keberangkatan dan paspor Jhon Hugo Silalahi ditahan.

Kanit Imigrasi Alpha Kualanamu Indra Bangsawan didampingi Supervisor M Feri Andrian yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Sebelumnya, Senin (20/8/2018), KPK menahan dua orang tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara atas nama Biller Pasaribu (BPU) dan Pasaruddin Daulay (PD).

Keduanya akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

"Tadi setelah proses pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut ada 2 orang yang diperiksa. Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Febri.

Sebanyak 12 orang yang sudah lebih dulu ditahan adalah: Tahan Manahan Panggabean, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, dan Elezaro Duha.

Pada pemanggilan Senin (20/8/2018), dua tersangka lainnya yakni tersangka atas nama Richard Eddy Marsaut Lingga (REM) dan Syafrida Fitrie (SFE), mangkir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kelima tersangka itu tak menghadiri pemeriksaan sebelumnya dan Selasa (21/8/2018).

"KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini hadir, jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi. Karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8/2018).

Lima tersangka yang tak menghadiri pemeriksaan di antaranya Abdul Hasan Maturidi. Ia pernah dipanggil pada tanggal 17 Juli 2018 lalu.

Namun, Abdul tak memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

Menurut Febri, Abdul berhalangan hadir hari ini karena sedang ada urusan. KPK menilai alasan tersebut tidak patut.

"Sementara RDP (Rahmianna Delima Pulungan), yang bersangkutan mengirimkan surat ada acara keluarga. Alasan ini kami pandang kurang patut, sehingga nanti akan dipanggil kembali," kata Febri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved