Mahfud MD Blak-blakan Menyasar Mantan Ketua MK yang Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Makar
"Biasanya yang bilang makar pada tagar 2019 itu yang bilang kalo saya baca di medsos itu bukan ahli hukum"
Apakah deklarasi #2019GantiPesiden ada UU atau aturan apapun itu yg dilanggar?
Dan apakah deklarasi tsb termasuk dlm kategori makar? tks," tulis netizen @Mizantama, Sabtu (25/8/2018).
Jimly pun menjawab melalui Twitter miliknya, @JimlyAS.
Mantan Ketua MK ini mengatakan jika tidak ada UU yang dilanggar dalam gerakan deklarasi 2019 ganti presiden.
Namun, ia mengatakan jika deklarasi itu menyebar kebencian pada presiden yang menjabat sebelum waktu kampanye pemilihan presiden (pilpres) dimulai.
"Tdk ada UU yg dilanggar, tapi jelas nyebar kebencian pd Presiden yg sdg menjabat sebelum wkt kampanye pilpres yg resmi.
Maka kalau ada reaksi yg sama bencinya dari para pendukung presiden petahana dpt dikatakan logis saja," jawab Jimly.

Kicauan Jimly Assidiqie (Capture Twitter @JimlyAS)
Kicauan Jimly ini pun dibalas oleh netizen akun @TeWe15, Minggu (26/8/2018).
"Klo deklarasi dukung presiden meski blm waktunya kampanye oke2 aj y pak.
Alasannya Krn tdk menyebar kebencian, pokoknya semua yg tdk sepakat dg pemerintah klo mengkritik dianggap menyebar kebencian," tulis netizen tersebut.
"Kalau mau lebih baik, promosikanlah hal2 yg positif dari calon yg anda dukung, tidak usah menjelekkan calon lain yg anda tidak sukai," jawab Jimly.

Tweet Jimly Assidiqie (Capture Twitter @JimlyAS)
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD: Bukan Ahli Hukum yang Menyebut Gerakan 2019 Ganti Presiden adalah Makar