Mahfud MD Blak-blakan Menyasar Mantan Ketua MK yang Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Makar

"Biasanya yang bilang makar pada tagar 2019 itu yang bilang kalo saya baca di medsos itu bukan ahli hukum"

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan) 

"Kalau mau lebih baik, promosikanlah hal2 yg positif dari calon yg anda dukung, tidak usah menjelekkan calon lain yg anda tidak sukai,"

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan komentar terkait ahli hukum yang menyebut gerakan tagar 2019 ganti presiden adalah makar.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber pada acara Kabar Petang, TV One, Rabu (5/9/2018).

Mahfud memberikan bantahan jika ada ahli hukum yang menyebut gerakan 2019 makar karena tidak ada unsur makar dalam gerakan itu.

"Biasanya yang bilang makar pada tagar 2019 itu yang bilang kalo saya baca di medsos itu bukan ahli hukum, kalo ahli hukum ndak ada ngatakan gitu," ujar Mahfud.

Ia juga melontarkan statemen blak-blakan pada rekannya sesama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assidiqie, soal pernyataannya pada 2019 Ganti Presiden.

Baca: Ahok bakal Menikahi Polwan Dikabarkan Media Asing Asian Times, Prioritas setelah Bebas dari Penjara

Baca: Mahfud MD Terus Terang Menjawab Pertanyaan Pilih Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019

Baca: Kronologi Lengkap Tewasnya 3 Pelajar Perempuan di Perairan Danau Toba, Nanda Putri Selamat

Baca: Hotman Paris Menyasar Anies Baswedan, Curiga Ada Lobi Bos Taksi Pelat Kuning soal Ganjil Genap

Baca: Mahfud MD Blak-blakan Menyasar Mantan Ketua MK yang Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Makar

Baca: Wanita Ini Unggah Foto saat Ayahnya Menemaninya ke Bar, Kisahnya Jadi Viral dan Bikin Iri

Baca: Menyasar Kicauan SBY, Sudjiwo Tedjo: Seandainya Kita Tahu Diri, Jangan Utang Saja Diingat

"Paling banter (keras), seperti Pak Jimly mengatakan di situ ada ujaran kebencian, nah ujaran kebencian itu lain lagi, bukan makar," kata Mahfud.

"Mungkin ada ujaran kebencian, itulah pelanggaran hukumnya kalo ada ujaran kebencian itu, tapi makar saya kira ndak ada, belum ada ahli hukum yang mengatakan bahwa itu makar, yang menyebutkan itu makar itu bukan ahli hukum, itu yang saya lihat," tambahnya.

Menurut Mahfud, makar dalam hukum pidana memiliki artian merampas, hingga mengganti ideologi Pancasila.

"Makar dalam bahasa hukum pidana itu merampas kemerdekaan presiden wakil presiden, berkomplot untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden.

Kemudian ingin mengganti ideologi negara, gerakan mengganti ideologi negara, resminya mengganti ideologi pancasila dengan komunisme, leninisme, marxisme, gitu di dalam undang-undang, di luar itu bukan makar," tambah Mantan Ketua MK ini.

Baca: Hotman Paris Lontar Pujian pada Perwira Polisi Kombes Herry yang Berani Tangkap Anak Konglomerat

Baca: Kamu Sering Mengonsumsi Minuman Bersoda? Ini 7 Bahaya yang Bakal Terjadi di Tubuhmu

Baca: Aksi Tengil Kevin Sanjaya di Final Bulutangkis Lawan China Bukan Tanpa Alasan

Baca: Kamu Sering Membiarkan Televisi Menyala saat Tidur? Waspada Bahaya Kesehatan yang Mengintaimu

Baca: Jawaban Menohok Via Vallen seusai Dibully lantaran Lip Sync Nyanyikan Theme Song Asian Games

Baca: Muridku Suamiku Guruku Istriku, Kisah Cinta Pengajar Fisika dengan Anak Didik Berujung di Pelaminan

Lihat videonya:

Sementara itu, diberitakan sebelumya, Jimly Assidiqie, memberikan komentar terkait deklarasi presiden yang belum masuk kampanye.

Mulanya, netizen dengan akun @Mizantama menanyakan pendapat Jimly soal tagar 2019 Ganti Presiden yang masuk dalam kategori makar.

Baca: Resmi Jadi Pasangan Suami Istri, Ini Dia 7 Fakta Hubungan Kimberly Ryder dan Edward Akbar

Baca: Dewi Perssik Mulanya Berhonor Rp 250 Ribu saban Manggung, Sekarang Segini Besaran Tarifnya

Baca: PNS Setor Uang pada Mantan Istrinya dengan Uang Koin, Diharuskan Bayar Mutah Rp 178 Juta

Baca: Hotman Paris Blak-blakan soal Hubungan Terlarang 6 Tahun, Ada 6 Hal Terenak Bareng Artis

Baca: Ruhut Sitompul Lontar Komentar Menohok terkait Pengusiran Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet

Baca: Prabowo Beberkan Alasan Kenapa Mau Berpelukan dengan Jokowi dan Pesilat Hanifan

Baca: Ulik 10 Fakta Dua Mahasiswa Berhubungan Intim di Kelas hingga Membunuh Bayi dan Terciduk

"Assalamualaikum Pak Jimly, tks utk kesempatan bertanya ini.

Apakah deklarasi #2019GantiPesiden ada UU atau aturan apapun itu yg dilanggar?

Dan apakah deklarasi tsb termasuk dlm kategori makar? tks," tulis netizen @Mizantama, Sabtu (25/8/2018).

Jimly pun menjawab melalui Twitter miliknya, @JimlyAS.

Mantan Ketua MK ini mengatakan jika tidak ada UU yang dilanggar dalam gerakan deklarasi 2019 ganti presiden.

Namun, ia mengatakan jika deklarasi itu menyebar kebencian pada presiden yang menjabat sebelum waktu kampanye pemilihan presiden (pilpres) dimulai.

"Tdk ada UU yg dilanggar, tapi jelas nyebar kebencian pd Presiden yg sdg menjabat sebelum wkt kampanye pilpres yg resmi.

Maka kalau ada reaksi yg sama bencinya dari para pendukung presiden petahana dpt dikatakan logis saja," jawab Jimly.

Kicauan Jimly Assidiqie
Kicauan Jimly Assidiqie (Capture Twitter @JimlyAS)

Kicauan Jimly ini pun dibalas oleh netizen akun @TeWe15, Minggu (26/8/2018).

"Klo deklarasi dukung presiden meski blm waktunya kampanye oke2 aj y pak.

Alasannya Krn tdk menyebar kebencian, pokoknya semua yg tdk sepakat dg pemerintah klo mengkritik dianggap menyebar kebencian," tulis netizen tersebut.

"Kalau mau lebih baik, promosikanlah hal2 yg positif dari calon yg anda dukung, tidak usah menjelekkan calon lain yg anda tidak sukai," jawab Jimly.

Tweet Jimly Assidiqie
Tweet Jimly Assidiqie (Capture Twitter @JimlyAS)

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD: Bukan Ahli Hukum yang Menyebut Gerakan 2019 Ganti Presiden adalah Makar

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved