Soal Kasus Roy Suryo, Hotman Paris Sarankan Kemenpora Jadikan Inang-Inang Tenaga Ahli
“Kuliah hukum dari Kantor Hotman Paris jam 5 subuh,” kata Hotman yang sudah mengenakan setelan formal.
Lebih lanjut, Hotman pun menyarankan dalam kasus ini Kemenpora mendatangkan tenaga ahli.
“Kepada Kemenpora, saya sarankan untuk mendatangkan tenaga ahli dari pasar inpres yaitu berupa inang-inang (ibu-ibu) yang bisa membedakan garpu sendok dan ember dan sebagainya agar tahu masa manfaatnya,” katanya.
Ingin Cepat Selesai
Kuasa hukum politisi Partai Demokrat Roy Suryo, Tigor Simatupang, akan mendatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Tigor ingin berkoordinasi mengatur jadwal pertemuan antara kliennya dengan pejabat Kemenpora soal barang milik negara yang disebut-sebut ada pada penguasaan Roy Suryo.
"Hari ini saya ke Kemenpora. Belum Roy Suryo yang ketemu, saya dulu. Saya akan kasih undangan, kapan (pejabat Kemenpora) bisa ketemu Roy ," ujar Tigor saat dihubungi Kompas.com, seperti dikutip dari Kompas.com Senin siang.
Ia berharap, ketika akan berkoordinasi nanti, Sekretaris Menpora Gatot S Dea Broto yang menerimanya langsung.
Sebab, Gatot adalah pejabat Kemenpora yang aktif dalam persoalan ini.
Tigor menegaskan, Roy Suryo ingin agar persoalan polemik barang milik negara itu bisa segera selesai.
"Dari kami sih maunya cepat selesai. Secepat-cepatnya enggak ada masalah. Tapi kan ini semuanya Kemenpora yang nentuin, mau cepat atau enggak. Nantilah diketahui, Kemenpora maunya seperti apa," ujar Tigor.
Tigor pernah menyebut bahwa Kemenpora-lah yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.
Menurut Tigor, barang-barang tersebut dikirim menggunakan kontainer tak lama setelah Roy tak lagi menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga pada akhir 2014 lalu.
Partai Demokrat sampai menggelar rapat khusus terkait masalah yang menimpah Roy Suryo yang merupakan salah satu wakil ketua umum di partai itu.
"Ada beberapa keputusan yang kemarin kami ambil bahwa poin yang paling utama adalah Roy Suryo diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Kediaman SBY, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/9/2018).
Ia menegaskan, waktu tujuh hari yang diberikan kepada Roy Suryo menyelesaikan persoalan dengan Kemenpora terhitung Jumat (7/9/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/roy_suryo_hotman_paris_hutapea_20180910_121754.jpg)