Suap DPRD Sumut
KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut, Tersangka Kasus Korupsi Berjamaah Suap APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu sisa 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berjamaah DPRD Sumut.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
"Barang yang diamankan kita tidak tahu, tapi yang dibawa hanya 1 orang. Saya tahu mereka penyidik dari tanda pengenal yang mereka kenakan," sambungnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran persnya, Rabu (26/9/2018), mengatakan Faisal merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan," ujar Febri.
Febri mengatakan, Faisal sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018.
Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018.
Dalam penangkapan ini, tim KPK dibantu oleh Polda Sumut.
Saat ini, tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal dan berencana untuk dibawa ke Jakarta pada sore ini.
KPK, kata Febri, mengingatkan tersangka lainnya untuk bekerja sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Perlu diketahui, sampai saat ini masih ada sisa sekitar 19 orang tersangka dalam kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang masih dalam penyelidikan.
Diantaranya Abu Bakar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Rahmianna Delima Pulungan.

Kemudian, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Washington Pane, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting
Beberapa waktu lalu, KPK telah menegaskan agar para tersangka yang dipanggil, dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Karena hal itu adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi.
(cr9/tribun-medan.com)