Polisi Beberkan Zakir Husein sebagai Pemasok di Empat Kawasan Basis Narkoba Ini
Tersangka masuk dalam DPO dengan nomor PO/397/VIII/RES.4.2/2018/RES NARKOBA, sejak tanggal 29 Agustus 2018.
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
T R IBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk Zakir Husein alias Jakir Usin (47), bandar narkoba yang selama ini paling diburu.
Warga Jalan Pelaminan Setengah, Medan Tuntungan itu diringkus dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa dalam 1 Rt 10 Kel. Gunung Sari Kec. Kemayoran Selatan Jakarta Pusat pada Sabtu (29/9/2018) kemarin.
Tersangka masuk dalam DPO dengan nomor PO/397/VIII/RES.4.2/2018/RES NARKOBA, sejak tanggal 29 Agustus 2018.
Zakir bersama sang istri yang menggunakan baju berwarna oranye (kaos tahanan polrestabes) tanpa penutup wajah digiring oleh petugas dari ruangan Satresnarkoba Polrestabes Medan menuju ke lapangan apel.
Dengan kedua tangan para pelaku yang diborgol, dan pengawalan ketat oleh petugas, Zakir bersama istri tidak banyak berkata.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael mengatakan, pelaku (Zakir) merupakan bandar besar di Kota Medan. Dirinya merupakan pemasok di empat kawasan basis narkoba.
"Zakir ini merupakan bandar narkoba pemasok di empat kawasan basis narkoba yakni, Kampung Sejahtera (Kampung Kubur), Jalan Mangkubumi, Kawasan Jalan Mesjid Taufiq, dan kawasan Polonia. Kami sudah berulang kali mencari keberadaannya, mulai di Medan, Aceh dan terakhir di Jakarta," ujarnya, Selasa (2/10/2018).
Baca: Lima Kali Diproses Hukum, Kapolrestabes Sebut Zakir Husein Jaringan Narkoba Medan-Aceh
Baca: Kapolrestabes Janji Selidiki Dugaan Pencucian Uang Bandar Narkoba Zakir Husein
Baca: Temukan Persembunyian Zakir Husein, DPO Polrestabes Medan Ini Akhirnya Tertangkap di Jakarta

Seakan tidak jerah dengan empat kali ditahan oleh penegak hukum, Ia diduga kembali menjadi bandar narkoba dan ditahan lagi.
Zakir empat kali diamankan yakni pada tahun 2000 dengan barang bukti ganja dan divonis hukuman penjara selama 8 bulan.
Tahun 2002 Zakir kembali diamankan dengan barang bukti sabu 3 gram dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Zakir kembali ditahan pada tahun 2005 dengan barang bukti ganja dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terakhir zakir diamankan pada tahun 2006 tertangkap dengan seorang tersangka lainnya yakni anak Abu Geleng, dirinya divonis hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, pada 2018 ia kembali diamankan oleh Polrestabes Medan dengan kasus narkoba.
Zakir merupakan DPO sejak bulan Januari, di mana Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto baru menjabat.