Polisi Beberkan Zakir Husein sebagai Pemasok di Empat Kawasan Basis Narkoba Ini

Tersangka masuk dalam DPO dengan nomor PO/397/VIII/RES.4.2/2018/RES NARKOBA, sejak tanggal 29 Agustus 2018.

TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Raphael Situmorang saat paparan kasus narkoba Zakir Husein dan istrinya di Mapolrestabes Medan, Selasa (2/10/2018). 

"Untuk penetapan DPO. Sejak saya bertugas pertama kali, di sini (polrestabes Medan) pada Januari lalu, saya sudah menetapkan Zakir berstatus DPO. Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih kami kembangkan," ujar Kombes Dadang Hartanto. Selasa (2/10/2018).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah passport, satu buah buka tabungan Mandiri, satu buah ATM bank Mandiri.

Saat buah ATM BRI, satu buah KTP, satu buah kartu pajak, satu buah kartu anggota OKP Pemuda Pancasila. 10 unit Hp, satu buah tas warna coklat.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved