Nelayan Pembawa Sabu Masih Sempat Tertawa, Meskipun Terancam Hukuman Mati

Nelayan asal Batubara pembawa narkoba tertawa saat diadili, meskipun terancam hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sugito dan Amiruddin jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/11/2018) 

MEDAN,TRIBUN-Dua nelayan asal Batubara, Sugito (47) dan Amiruddin (48) tak menampakkan raut wajah penyesalan saat diadili di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bahkan, keduanya santai dan sempat tertawa ketika memberi keterangan pada hakim.

Mulanya, terdakwa Sugito menceritakan saat ia diminta menyimpan sabusabu oleh warga negara Malaysia bernama Roy (DPO).

"Begini pak hakim. Kami disuruh simpankan, gak tahu itu rupanya barang (sabu). Kami kira isinya ikan," ucap Sugito, kemudian disambut tawa oleh Amiruddin, Selasa (6/11).

Melihat keduanya tertawa, hakim Saiddin Bagariang berang. Hakim kemudian menyenggak kedua terdakwa.

Baca: Sembilan Nelayan Ketahuan Bawa Peledak

"Yah, ketawa pula kalian ini! Macam kecil kalian rasa perbuatan kalian ini. Tujuh kilogram itu," kata hakim.

Spontan, raut wajah Sugito dan Amiruddin masam. Keduanya kemudian menundukkan kepala dalam-dalam, dan menghentikan tawanya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, Masmur Bangun, kedua terdakwa diamankan pada 21 Juli 2018 lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kala itu, petugas lebih dulu menangkap terdakwa Sugito di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansur, Medan.

"Dari terdakwa Sugito, disita satu buah tas ransel hitam berisikan dua bungkus plastik the China yang bertuliskan Guanyinwang.

Dalam plastik teh tersebut ditemukan sabusabu seberat 5000 gram," kata jaksa.

Setelah menangkap Sugito, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Amirrudin di Jalan Akses Ringroad Inalum, Batubara.

Baca: Beli Narkoba Rp 570 Juta, Pemilik 1 Kg Sabusabu Pelototi Majelis Hakim saat Sidang Dakwaan

"Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa Sugito berterus terang mengatakan masih ada narkoba lainnya yang disimpan di rumah mertuanya.

Lalu, petugas bergerak ke Batubara," ungkap jaksa Masmur.

Dari hasil pengembangan, disita lagi barang bukti sabu seberat 2000 gram dan 2000 butir pil ekstasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved