Haris Simamora Dijerat Pasal Hukuman Mati, Berikut Pengakuannya Cara Mengeksekusi Para Korban
Wahyu memastikan Haris tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang
Wahyu melanjutkan, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata dia.
Baca: UPDATE Kronologi dan Sosok HS Pembunuh Sekeluarga di Bekasi, Pernah Kerja di Bengkel Keluarga
Baca: Ternyata Wanita di Iklan Lawas Obat Napacin Ini Adalah Ibu dan Mertua dari Artis Ngetop di Indonesia
Baca: Hovonly Simbolon Ternyata Sempat Hubungi Kakak dan Temannya Sebelum Dibakar Mantan Pacar
Diperum dan istrinya dibunuh dengan senjata tajam.
Sementara itu, kedua anak Diperum dicekik hingga tewas.
Dua anak Diperum Nainggolan (38), Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7), sempat terbangun usai Haris Simamora membunuh Diperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita (37) pada Senin (12/11/2018) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sarah dan Arya sempat berjalan keluar kamar untuk melihat kondisi kedua orangtuanya.
Namun, Haris menghalangi langkah kedua keponakannya itu dan meminta mereka kembali tidur.
"Haris menenangkan dua anak Diperum dan bilang 'Tidur lagi sana, Mama cuma sakit kok'," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Baca: Mau Punya Hidung Mancung tanpa Resiko, Kamu Bisa Tiru Cara yang Dilakukan Wanita Ini
Baca: Anak Diperum Nainggolan Terbangun Usai Orang Tuanya Dibantai, Ini Bujukan Si Pembunuh
Baca: Detik-detik Menegangkan Lion Air JT 561 Gagal Terbang dari Solo, Begini Penuturan Penumpang
Tak hanya menenangkan, Haris juga membimbing Sarah dan Arya menuju tempat tidurnya dan menidurkan keduanya.
Namun saat keduanya mulai kembali tertidur, Haris justru mencekik keduanya hingga tewas.
Setelah melakukan pembunuhan, Haris kemudian pergi dengan Nissan X-Trail yang terparkir di depan rumah korban.
Kemudian pada Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 06.30, barulah jenazah Diperum, istri, dan kedua anaknya ditemukan.
Haris kemudian ditangkap saat akan melakukan pendakian di Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) malam.
Kini polisi telah melakukan penahanan terhadap Haris.
Ia disangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Baca: Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita Dikenal Pandai Berbisnis, Dibunuh Haris Simamora Karena Dendam
Baca: Pelaku Ungkap Penyebab Dirinya Nekat Bunuh Diperum Nainggolan Sekeluarga
Baca: Orangtua Ungkap Kepribadian Diperum Nainggolan Korban Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/haris-simamora-terancam-hukuman-mati.jpg)