Haris Simamora Dijerat Pasal Hukuman Mati, Berikut Pengakuannya Cara Mengeksekusi Para Korban
Wahyu memastikan Haris tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, kita lihat juga daripada jenazahnya itu, suaminya yang pertama kemudian baru istrinya (sepupu Haris Simamora) sendiri. Sata anaknya bangun, kemudian baru anaknya."
/////
Baca: UPDATE Kronologi dan Sosok HS Pembunuh Sekeluarga di Bekasi, Pernah Kerja di Bengkel Keluarga
TRIBUN-MEDAN.com - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora membunuh keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi sadar.
"Pengakuannya dia sadar ya (melakukan pembunuhan)," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Wahyu memastikan Haris tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang saat melakukan pembunuhan.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Haris dinyatakan normal secara psikologis.
"Pelaku ini normal karena dia juga pernah bekerja di situ, mengawasi kos-kosan. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Haris ternyata sudah merencanakan pembunuhan ini.
Wahyu menambahkan, Haris membunuh keluarga Diperum Nainggolan saat para korbannya tengah tertidur sekitar pukul 23.00.
"Dia sudah merencanakan beberapa hari," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jumat (16/11/2018).
Haris masuk ke rumah korban saat melihat keluarga itu sudah tidur.
Dengan linggis yang diambil dari brankas korban, Haris melakukan aksi kejinya itu.
Wahyu mengatakan, Haris Simamora pertama-tama membunuh sang kepala keluarga, Daperum Nainggolan, lebih dulu.
Kemudian, dia membunuh istri Daperum, Maya Ambarita, lalu kedua anak pasangan tersebut, Sarah dan Arya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, kita lihat juga daripada jenazahnya itu, suaminya yang pertama kemudian baru istrinya, sepupunya (sepupu Haris Simamora) sendiri. Anaknya bangun, kemudian baru anaknya," ungkapnya.
Wahyu melanjutkan, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata dia.
Baca: UPDATE Kronologi dan Sosok HS Pembunuh Sekeluarga di Bekasi, Pernah Kerja di Bengkel Keluarga
Baca: Ternyata Wanita di Iklan Lawas Obat Napacin Ini Adalah Ibu dan Mertua dari Artis Ngetop di Indonesia
Baca: Hovonly Simbolon Ternyata Sempat Hubungi Kakak dan Temannya Sebelum Dibakar Mantan Pacar
Diperum dan istrinya dibunuh dengan senjata tajam.
Sementara itu, kedua anak Diperum dicekik hingga tewas.
Dua anak Diperum Nainggolan (38), Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7), sempat terbangun usai Haris Simamora membunuh Diperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita (37) pada Senin (12/11/2018) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sarah dan Arya sempat berjalan keluar kamar untuk melihat kondisi kedua orangtuanya.
Namun, Haris menghalangi langkah kedua keponakannya itu dan meminta mereka kembali tidur.
"Haris menenangkan dua anak Diperum dan bilang 'Tidur lagi sana, Mama cuma sakit kok'," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Baca: Mau Punya Hidung Mancung tanpa Resiko, Kamu Bisa Tiru Cara yang Dilakukan Wanita Ini
Baca: Anak Diperum Nainggolan Terbangun Usai Orang Tuanya Dibantai, Ini Bujukan Si Pembunuh
Baca: Detik-detik Menegangkan Lion Air JT 561 Gagal Terbang dari Solo, Begini Penuturan Penumpang
Tak hanya menenangkan, Haris juga membimbing Sarah dan Arya menuju tempat tidurnya dan menidurkan keduanya.
Namun saat keduanya mulai kembali tertidur, Haris justru mencekik keduanya hingga tewas.
Setelah melakukan pembunuhan, Haris kemudian pergi dengan Nissan X-Trail yang terparkir di depan rumah korban.
Kemudian pada Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 06.30, barulah jenazah Diperum, istri, dan kedua anaknya ditemukan.
Haris kemudian ditangkap saat akan melakukan pendakian di Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) malam.
Kini polisi telah melakukan penahanan terhadap Haris.
Ia disangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Baca: Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita Dikenal Pandai Berbisnis, Dibunuh Haris Simamora Karena Dendam
Baca: Pelaku Ungkap Penyebab Dirinya Nekat Bunuh Diperum Nainggolan Sekeluarga
Baca: Orangtua Ungkap Kepribadian Diperum Nainggolan Korban Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Sakit Hati
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora (HS), telah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelum kejadian.
"Dia sudah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelumnya karena merasa sakit hati dengan korbannya," ujar Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Haris sudah biasa mengunjungi rumah korban.
Haris mendatangi rumah korban pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 21.00.
"Lalu pengakuannya, ia melakukan pembunuhan sekitar pukul 23.00, saat korban tidur. Kemudian jenazah para korban ditemukan pada Selasa (13/11/2018) pagi sekitar pukul 06.30," kata Argo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah ponsel, uang Rp 4 juta, kunci mobil Nissan X-Trail yang hilang dari rumah korban dan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Haris kemudian ditangkap saat akan mendaki Gunung Guntur di Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) malam. Ia mengaku akan mendaki gunung untuk menenangkan diri.
Baca: Nurhayati Ceritakan Kepribadian Diperum Nainggolan, Ternyata Sudah 5 Tahun tak Pulang ke Samosir
Baca: Diperum Nainggolan Korban Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi Kelola 29 Kamar Indekos
Baca: Pakar Psikologi Ungkap Hal Ini Terkait Pembunuhan Sekeluarga Diperum Nainggolan-Maya Ambarita
Kelola Kontrakan
Haris Simamora, ternyata pernah mengelola kontrakan dan warung kakak korban, Douglas Nainggolan.
Setelah itu, kontrakan Douglas dikelola sang adik atau korban, Diperum Nainggolan.
Hal itu disampaikan Mastaufik, satpam sekolah dekat kontrakan korban, Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Sebelum keluarga almarhum, HS (Haris terlebih) dulu (mengelola kontrakan), dia (Haris) yang mengelola kontrakan sama toko juga, kira-kira dua tahun lalu," kata Mastaufik kepada Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Mastaufik pun mengenal Haris sebagai sosok yang dingin dan kurang bersosialisasi dengan warga.
"Kalau korban baik banget, seru asyik orangnya. Saya kan suka beli juga di warung itu saat dijaga Haris, habis beli begitu saja sudah, kurang basa-basi orangnya," ujar Mastaufik.
Dia mengaku kaget dan tidak menyangka bahwa Haris adalah tersangka pembunuhan keluarga Diperum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/haris-simamora-terancam-hukuman-mati.jpg)