Murid SD Hamil dan Keguguran saat Jam Belajar, Terkuak Pelakunya Paman Sendiri Sejak 2017

"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami," kata AKP Ruth Yeni.

Witbank News
Ilustrasi. (Witbank News) 

"Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap AKP Ruth Yeni.

Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran terjerat kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Siswi SD Dicabuli Ayah hingga Hamil

Kasus mengenaskan serupa juga menimpa seorang murid SD yang dicabuli oleh ayah kandungnya. 

Siswi SD kelas VI hamil lima bulan akibat dicabuli ayah kandungnya berinisial IW (28).

Kasus ayah cabuli anak kandungnya tersebut terjadi di Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Kehamilan siswi SD tersebut terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan perut sang siswi yang kian membesar.

Untuk memastikan kondisi siswi itu, pihak keluarga melakukan pengecekan medis.

Hingga akhirnya, hasil tes menunjukkan bahwa korban mengandung lima bulan.

Ulang Tahun Ke-59, Hotman Paris Bikin Perayaan Meriah dan Berpesta 7 Hari 7 Malam di Bali

Dikabarkan Dekat dengan Sinden Cantik, Sule Akhirnya Angkat Bicara dan Berikan Klarifikasi

Videonya Viral, Melody Eks JKT48 Menangis saat Dilempar Kaleng Minuman oleh Fans yang Diduga Cemburu

Viral, Wanita Mengaku Tertular HIV saat Melakukan Facial, Kisahnya jadi Pembelajaran

Viral, Foto Pernikahan Berlokasi di SPBU, Begini Sanksi Berat yang bakal Diterima Pengelola

Viral Video Balita di Palu Selamat setelah Bertahan Hidup 2 Minggu di Genangan Lumpur, Ini Faktanya

Hotman Paris Peluk Dewi Perssik, Reaksi Angga Wijaya Disoroti dan Jadi Perbincangan

Awalnya, korban enggan menyebutkan orang yang menghamilinya.

Namun akhirnya, korban menyebut ayah kandungnya sebagai pelaku.

Kapolres Lebong, Ajun Komisaris Besar Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, yang didampingi Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho, menyebutkan, perbuatan keji sang ayah itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke polisi, pada Sabtu (3/11/2018).

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap di persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.

"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor B 254/XI/2018/bkl/res lebong/sek lebong selatan tertanggal 3 November 2018," ungkap Teguh

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved