Edisi Cetak Tribun Medan
4 Juta Kendaraan di Sumut Menunggak Pajak, Ini Alasan Paling Sering Orang Menunggak
Ratusan orang mengantre di loket-loket pembayaran di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Medan Utara, Jalan Puteri Hijau.
"Mulai tahun 1970an sampai tahun 2000an boleh, asalkan lengkap surat-surat dan pemilik bisa memenuhi syarat-syarat lain. Kemudian, tidak cuma pelat hitam saja, kan. Pelat merah dan kuning juga masuk dalam program," katanya.
Khusus kendaraan milik instansi pemerintah, imbuh Victor Lumbanraja, ada penekanan langsung dari Pemprov Sumut. BPPRD telah menerima Surat Keterangan (SK) yang ditandatangai Wakil Gubernur Musa Rajekshah.
"Dalam surat itu disebut jika ada instansi yang pajak kendaraan-kendaraan dinasnya masih ditunggak, maka para kepala dinasnya akan langsung berhadapan dengan Pak Wakil Gubernur Sumut," katanya.
Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruh Sumut sekarang sudah memiliki alokasi dana khusus untuk pembayaran uang pajak kendaraan dinas hingga operasional.
Hal senada dikemukakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan.
Selain tahun produksi dan pembelian bebas serta mencakup ketiga jenis pelat berdasarkan warna, biaya pokok pada pembayaran denda pajak kali ini pun tetap seperti diberlakukan pada tahun 2017.
"Harapan kita ada peningkatan yang signifikanlah dari tahun lalu yang bisa dapat Rp 130 miliar. Saya kira, dengan melihat antusiasme warga di hari pertama pelaksanaan program, harapan ini bisa terwujud," ucapnya.(cr19)