Oknum Caleg Gerindra jadi Tersangka Penggelapan Mobil Bodong, Ini Respons Pengurus Partai
Ya mau bagaimana lagi, sudah begini nasib. Saya tidak tahu kalau itu barang panas
Penulis: Tulus IT |
PH mengatakan, mobil-mobil berbagai merek itu dibelinya dengan harga bervariasi di kisaran Rp 30 juta.
"Ada mobil ini katanya (EN), lalu kami jemput, kami beli. Di rumahnya kami beli, bukan dimana-mana. Kalau sama saya ada 25 unit. Mobil itu di Rantau Parapat sekarang," ujar PH saat dihadirkan pada paparan kasus di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (30/1/2019).
PH mengakui bahwa dirinya merupakan kader Partai Gerindra. Bahkan, ia sudah mendaftar sebagai calon legislatif DPRD Padanglawas Utara 2019-2024 melalui partai tersebut.
"Ya mau bagaimana lagi, sudah begini nasib. Saya tidak tahu kalau itu barang panas,orang katanya (EN) mobil ini istilahnya tidak terbayar orang kreditnya," kata PH.
"Kalau orang partai sudah tahu kasus saya ini," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, tersangka EN membenarkan telah menjual sekitar 150 unit mobil berbagai merek milik korbannya. Ia mematok dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.
EN tidak banyak bercerita ketika ditanyai lebih rinci mengenai kasus yang menimpanya.
EN bahkan mengaku tidak menerima untung dari penjualan itu.
Ia juga membantah terdapat oknum TNI maupun Polisi yang terlibat menjadi penadah mobil yang ia jual tersebut.
"Yang saja jual 150 unit, tidak tahu lagi di mana-mana saja itu (mobil sekarang)," katanya saat digiring ke dalam sel.
Kasus penipuan serta penggelapan ratusan unit kendaraan roda empat ini bermula dari laporan seorang warga berinial J pada awal 2019 lalu. Ia mengaku telah ditipu oleh seseorang yang bernama EN. Namun setelah ditelusuri, J bukan satu-satunya korban atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini.
Menurut Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib, tersangka EN menipu korban-korbannya dengan modus menawarkan kerjasama bidang transportasi. Kepada para korbannya, EN mengaku punya relasi pada salah satu perusahaan yang memegang proyek pembangunan PLTA di Tapanuli Selatan.
Ia pun mengiming-imingi para korbannya itu dengan uang berkisar belasan hingga puluhan juta per bulan jika bersedia menyerahkan kendaraan roda empat yang katanya akan disewakan kepada perusahaan tersebut.
"Modus operandi yang bersangkutan memberikan iming-iming atau pun memberi kesempatan untuk masyarakat dapat menggunakan atau memberikan kendaraan yang nanti akan disewakan kepada beberapa pengguna atau pegawai di PLTA . Kondisi ini sudah berlangsung Juli 2018 sampai 2019," kata Irwa.
Irwa mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan delapan unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Menurut Irwa, total kendaraan yang digelapkan oleh tersangka EN lebih dari 150 unit. Melainkan sekitar 250 unit. Keberadaannya pun kini telah tersebar tak lagi hanya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-penggelapan-ratusan-mobil.jpg)