Oknum Caleg Gerindra jadi Tersangka Penggelapan Mobil Bodong, Ini Respons Pengurus Partai
Ya mau bagaimana lagi, sudah begini nasib. Saya tidak tahu kalau itu barang panas
Penulis: Tulus IT |
"Sementara locus delicti yang berada di Tapanuli Selatan sebanyak 150 unit. Namun dari hasil pengembangan, kendaraan yang sudah jadi korban itu 250 unit yang locus delictinya bukan hanya di Tapanuli Selatan. Tapi ada juga seperti di Sibolga, di Riau dengan alasan atau modus yang sama, kendaraan itu akan digunakan disewakan di proyek di Tapanuli Selatan," kata Irwa.
Selain EN dan PH, petugas Polres Tapanuli Selatan juga menahan tiga orang tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
Ketiganya adalah SMH (31) warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara, kemudian THD (23) warga warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara dan SK (41) warga Jalan Nenas Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu.
Dari tangan para tersangka, petugas telah menyita delapan unit kendaraan roda empat berbagai merek.
Tak hanya itu, petugas juga menyita surat-menyurat terkait kontrak kerjasama sewa kendaraan roda empat, stempel, kuitansi, dan lain sebagainya.
Bahkan, dari tersangka EN, petugas juga menemukan senjata jenis airsoft gun sebanyak satu unit.
Irwa mengatakan, tersangka EN akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Sedangkan tersangka PH, SK, SMH dan THD akan ancam dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan Pasal 480 KUHPidana.
(nan/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-penggelapan-ratusan-mobil.jpg)