Kapolda Sumut Buka-bukaan Tolak Bertemu, Diajak Keluarga Tersangka Dodi Shah (Adik Wagub Sumut)

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Tayang:
Tribun Medan/Kompas.com
Dodi Shah dan Kapolda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com-Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idi Shah alias MIS alias Dodi ditetapkan Polda Sumatera Utara jadi tersangka alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto pun angkat bicara dan memastikan status tersangka adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajek Shah itu tidak ada hubungannya dengan politik.

"Kami akan menindak kasus itu sesuai hukum yang berlaku, saat ini Polda Sumut terus melakukan pendalaman," kata Agus, Minggu (3/2/2019).

Ditanya apakah dirinya mengenal dan sudah pernah bertemu dengan tersangka, Agus menggeleng.

"Sampai saat ini saya tidak pernah bertemu dengan yang namanya Dodi. Memang ada beberapa kali minta waktu untuk ketemu, tapi saya tidak tanggapi," ujarnya.

Baca: Janda Muda Irma Tewas Dibunuh Pria yang Cintanya Ditolak, Dibantai Bersama Bayi 1 Tahun

Baca: PUTRA Karni Ilyas Dihadirkan di ILC untuk Tim BPN Prabowo, Netizen Sebut Tak Netral, Karni Menjawab

Baca: Pendukung Prabowo Bentak Petugas Rutan, Tak Diijinkan Jenguk Ahmad Dhani Hingga Karutan Bereaksi

Dokumen, senjata api dan amunisi yang ditemukan di kamar pribadi Dody saat digeledah DitKrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019)
Dokumen, senjata api dan amunisi yang ditemukan di kamar pribadi Dody saat digeledah DitKrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019) (TRIBUN MEDAN/HO HUMAS POLDA SUMUT)

"Ada keluarganya juga yang ingin ketemu, tidak saya tanggapi. Ini murni perbuatan melawan hukum," tambah Irjen Pol Agus Andrianto.

Agus juga membantah isu yang berkembang bahwa tersangka dikriminalisasi.

"Kriminalisasi itu, misalnya rekan-rekan tidak punya masalah kemudian diciptakan masalah itu baru kriminalisasi. Saya minta Dodi mematuhi proses hukum yang berlaku," paparnya.

"Selain dia, kami juga tengah memburu pelaku pembuat dan penyebar video dugaan intimidasi kepada anggota polisi yang berjaga saat penggeledahan," pungkas Agus.

Baca: Mencekam Detik-detik Macan Tutul Lepas dari Perangkap dan Terkam Petugas dan Warga, Ini Videonya

Sejumlah kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)

Di lokasi berbeda, kepada wartawan, Dodi juga menegaskan kasusnya tidak berkaitan dengan politik.

Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa pembuat video penggeledahan di rumahnya.

Soal barang bukti pistol dan amunisi, dirinya bilang sudah punya izin. Apalagi dia adalah Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumut.

"Saya penembak, pemburu, penembak sasaran. Saya juga penembak reaksi, bisa saya jabarkan. Kalau penembak, enggak mungkin saya enggak punya senjata, artinya senjata legal," ucap dia.

Terkait penjemputan paksa karena Ditreskrimsus Polda Sumut sudah melayangkan surat panggilan kepadanya untuk dimintai keterangan sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM namun sampai dua kali pemanggilan tetap mangkir, Dodi beralasan hanya miskomunikasi.

"Mungkin ada miskomunikasi sampai Polda merasa harus melakukan itu," katanya.

Baca: HOT NEWS: Jadi Tersangka, Dodi Shah Buka Suara Jawab Kasus PT ALAM & Pilihan Pilpres

Baca: Dodi Shah, Mangkir 2 Kali, Dijemput Paksa, Tersangka, Ancaman Hukuman 8 Tahun,. . . tapi tak Ditahan

Sejumlah kepolisian bersenjata laras panjang berjaga di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah kepolisian bersenjata laras panjang berjaga di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)

Penasihat hukum Dodi, Abdul Hakim Siagian menyebutkan, soal alih fungsi hutan yang disangkakan kepada kliennya harusnya diperjelas Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai otoritas yang berwenang.

"Kami tak bermaksud menutup diri, pihak kementerian kehutanan punya otoritas memberikan izin, mengawasi, dan punya penyidik PNS," ucap Abdul.

Seperti diberitakan, Polda Sumut menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu bahwa PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) diduga telah merubah fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di Kecamatan Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang, semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM.

Namun, sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir.

Pada Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik menilai tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Respons Dodi Shah

Setelah sempat bungkam selama 3 hari pasca penggeledahan di PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) dan rumahnya di Komplek Cemara Asri, Direktur PT ALAM Musa Idishah alias Dodi akhirnya buka suara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Istana Koki Medan, Dodi yang telah berstatus tersangka dan harus wajib lapor menjelaskan satu persatu duduk permasalahan yang terjadi.

"Mungkin saya sedikit menjelaskan kepada kawan-kawan. Melihat rumor sekarang menjelaskan bahwa masalah hukum ini, murni masalah hukum,"  kata Dodi yang mengenakan kemeja batik berwarna biru, Sabtu (2/2/2019) malam.

"Tidak ada campuran politik, apalagi menyangkut Pilpres. Jadi mungkin apa yang saya jawab ini bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan yang lain, yang tidak hadir di ruangan ini," tambahnya.

Ditanya mengenai video berdurasi 17 detik yang viral beredar, tentang adanya intervensi dari pihak kepolisian untuk memilih salah satu capres, Dodi mengaku tidak tahu-menahu soal itu.

"Kalau itu saya tidak tahu, videonya siapapun yang buat kita nggak tahu. Nggak mungkin saya bisa jawab, nanti kalau saya jawab salah lagi. Kalau itu saya kurang mengertilah, karena waktu itu saya masih di Polda," ujar Dodi.

Dalam video ini, seorang wanita berteriak pada polisi yang berjaga dalam penggeledahan di rumah Dodi Shah. Si wanita ini menuding polisi bertindak karena mereka tidak mau memilih 01 Jokowi Maruf di Pilpres 2019.  

Lanjut, ditanya soal ada dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus yang sedang menderanya, sekali lagi Dodi mengatakan bahwa ini murni masalah hukum dan hanya tinggal melihat proses.

"Kita harus menghormati proses hukum ini berjalan, nanti hasilnya apa sama-sama nanti kami infokan sama kawan-kawan," ucapnya.

Terkait senjata yang dimilikinya, Dodi menjelaskan bahwa ia Ketua Perbakin Sumut dan dirinya seorang petembak sasaran dan reaksi serta pemburu.

"Jadi terkait itu menurutnya bisa sedikit dijabarkan. Karena semua senjata yang dimiliki statusnya legal," urai Dodi.

Soal Polda Sumut yang akan mengusut aset-aset mobil mewah dan disebut-sebutnya sebagai importir ilegal.

"Kalau mobil mewah saya rasa nggak ada," ucapnya tersenyum.

"Saya penggemar mobil kuno, karena saya adalah Ketua Penggemar Mobil Kuno Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, Dodi menegaskan hal itu tidak ada.

Karena dirinya adalah penggemar mobil kuno dan bukan penggemar mobil mewah.

Terkait penjemputan paksa yang dilakukan Polda Sumut disalah satu tempat, karena dirinya diduga mangkir saat dipanggil, Dodi menjelaskan bahwa mungkin saat itu ada miskomunikasi karena kesibukan dan lain hal hingga belum sempat datang untuk menghadiri panggilan sesuai tanggal yang ditentukan.

"Jadi mungkin ini ada miskomunikasi hingga Polda mungkin merasa harus melakukan hal itu," katanya.

Ditanya lagi, apakah tindakan yang dilakukan Polda Sumut telah pas, Dodi mengatakan pas atau tidak tindakan itu, kita susah menjawabnya.

"Yang jelas proses hukum bagaimanapun harus kita hormati. Karena proses hukum harus ada langkah-langkah yang ditempuh," terangnya.

Mengenai tuduhan alih fungsi hutan lindung, Dodi enggan menjawab pertanyaan itu dan lebih memilih menyerahkan hal itu kepada kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Dody, Dr Abdul Hakim Siagian SH, M.Hum menyampaikan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita meyakini proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Hingga saat sekarang kita mempercayai sepenuhnya bahwa proses itu tidak dicampuri apalagi ditekan dan dipengaruhi oleh berbagai aspek-aspek lain yang beragam rumor berkembang," kata Abdul.

"Kita memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada penyidik dalam melakukan langkah penyidikan kasus ini. Kita berharap." 

"Status sekarang yang sudah ditetapkan oleh kepolisian yang menjadi kewenangan mereka boleh dihormati dengan prinsip praduga tak bersalah," pungkas Abdul.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Adik Wagub Sumut, Kapolda: Ada Keluarganya Ingin Bertemu, Tidak Saya Tanggapi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved