News Video

Ijeck Sambangi Polda Sumut Terkait Kasus Perambahan Hutan Lindung jadi Perkebunan Sawit

Ijeck Sambangi Polda Sumut Terkait Kasus Perambahan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit, Ini Videonya

Instagram medantau.id
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah alias Ijeck menyambangi Polda Sumut, Kamis (7/2/2019) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck menyambangi Polda Sumut, Kamis (7/2/2019).

Kehadiran Ijeck didampingi oleh Kadis Kehutanan Sumut menjadi perhatian awak media yang sudah standby sejak pagi.

Tiba di Polda Sumut, Ijeck yang berpakaian batik ini langsung masuk ke dalam.

Dia hanya melemparkan senyuman kepada para awak media.

Diwawancarai Tribun Medan, Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan Ijeck dipanggil bukan sebagai kapasitasnya sebagai Wagubsu.

"Dia dimintai keterangan karena dulu pernah menjabat sebagai salah satu direksi di PT ALAM," ujar Nainggolan.

Kedatangan Ijeck lanjut Nainggolan merupakan panggilan kedua.

Pada panggilan pertama Ijeck berhalangan hadir.

"Siapa lagi yang dipanggil belum tau. Itu tergantung penyidik," sebut Nainggolan.

Video Ijeck di Polda Sumut;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Ini Komentar Polda Sumut Bantah Klaim Ijeck, Polisi Dinilai Tidak Adil Tindak PT ALAM

Fakta Terbaru Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung oleh PT Alam, Ijeck Angkat Bicara

Ijeck memenuhi panggilan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).

Adiknya Musa Idishah alias Dodi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sebelumnya, Ijek menyarankan agar penegak hukum bersifat adil lantaran tak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di kawasan tersebut.

"Gini saja, semua ada atauran hukumnya. Kalau memang seperti itu, di lokasi sana kan banyak kebun, gak hanya PT ALAM banyak juga masyarakat. Kalau memang mau diberlakukan secara hukum ya merata lah semuanya. Mengapa mesti satu perusahaan. Coba tanyakan Dinas Kehutanan saja," ucap Ijeck kepada awak media, usai melaksanakan salat di Masjid Agung, Kamis (31/1/2019).

Tonton pernyataan lengkap Ijeck;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Polda Sumut Resmi Tetapkan Pimpinan PT ALAM jadi Tersangka, Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan

Dodi Shah, Mangkir 2 Kali, Dijemput Paksa, Tersangka, Ancaman Hukuman 8 Tahun,. . . tapi tak Ditahan

Ijeck juga menjelaskan bahwa saat ini ia tidak memiliki jabatan apapun di PT ALAM.

Sebelumnya memang Ijeck disebut sebagai Direktur Utama PT ALAM

"Saat ini sudah tidak. Saya sudah jadi pejabat. Lupa saya kapan terakhir menjabat di PT ALAM," ucap Ijeck.

Ijeck menolak diwawancarai mendalam terkait rekam jejak PT ALAM.

Ia menyarankan awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pihak perusahaan.

"Saya sebagai Wakil Gubernur. Saya tidak bisa bicara mengenai itu ya. tanyakan ke perusahaanya langsung ya," jelasnya dan mulai meninggalkan awak media.

Pemeriksaan PT ALAM milik Dodi Shah, Rabu (30/1/2019)
Pemeriksaan PT ALAM milik Dodi Shah, Rabu (30/1/2019) (Tribun Medan)

POLISI SITA SENPI DI KANTOR PT ALAM

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penggeledahan di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM)  Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, dan rumah direktur PT ALAM Musa Idishah alias Dodi Shah di Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang pada Rabu (30/1/2019).

Penggeledahan ini menghebohkan mengingat figur Dodi Shah yang sangat berpengaruh di Sumut. Apalaga Polda Sumut mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang.

Polisi menyita central processing unit (CPU), satu boks plastik berisi dokumen, dan beberapa bundel berkas. Dari penggeledahan ini polisi menyita banyak barang bukti seperti lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT ALAM tahun 2018.

Kemudian berkas rekapitulasi pendapatan dan biaya kebun Langkat-Batangserangan Tahun 2018.  Polisi juga menyita lembar internal correspondence Nomor 092/SM-ALAM/PROD/XI/2018 tertanggal 19 November 2018 kepada Direktur PT ALAM, dan lembar biaya umum kantor direksi 2018.

Dodi Shah
Dodi Shah (Tribun Medan)

Selain menyita sejumlah dokumen di atas, penyidik Polda Sumut juga menyita senjata api berupa pistol Glock 19 dengan nomor pabrik 201680 dan senapan GSG-5 dengan nomor pabrik 026787.

Kemudian disita juga sejumlah amunisi meliputi caliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir, caliber 9 x 19 sebanyak 372 butir, caliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir. 

Kemudian amunisi caliber 32 sebanyak 24 , caliber 38 super sebanyak 122 butir, caliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir, caliber 308 sebanyak 15 butir, dan caliber 5.56 sebanyak 20 butir.

"Semua barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Soal kepemilikan senpi sedang dalam pemeriksaan Direktorat Intelejen Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019) malam.

Sejumlah kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)

MIS alias Dodi yang pada Selasa (29/1/2019) malam diamankan karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik masih berstatus saksi.

Sehari kemudian, tepatnya Rabu (30/1/2019) petang, statusnya naik menjadi tersangka.

Dia diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang.

Semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dodi disangka melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.

Namun, meski sudah menjadi tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dodi hanya dikenakan wajib lapor.

Polda Sumut mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu. Akibat perbuatan PT ALAM negara mengalami kerugian.

Namun, meski sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.

Ditanya alasannya, Tatan menyebutkan supaya tersangka tidak melarikan diri.

" Wajib lapor itu supaya tersangka tidak melarikan diri. Ya, salah satunya seperti itu," katanya, Rabu malam.

Melansir kompas.com, Komisaris PT ALAM Anif Shah yang merupakan ayah dari Dody Shah bersama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melakukan penanaman perdana replanting bibit kelapa sawit di areal Koperasi Unit Desa Rahmat Tani (KUD RATA) seluas 1.245 hektar di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada 2013 lalu.

Anif Shah dan keluarganya cukup terkenal. Bisnis mereka meliputi perkebunan dan pabrik kelapa sawit, properti, kompos, SPBU, sarang burung walet, dan mengelola limbah CPO. Anif mulai dikenal sejak sukses membangun perumahan mewah di Medan yaitu Kompleks Cemara Asri dan Cemara Abadi yang luasnya mencapai 300-an hektare.

Sementara bisnis perkebunan sawit dimulainya pada 1982 saat komoditi ini belum menjadi primadona dan harga tanah masih sangat murah.

Perkebunan perdana dibuka di Kabupaten Langkat, lalu berkembang mulai ke Kabupaten Deliserdang, Mandailing Natal, dan Riau.

Kini diperkirakan luasnya mencapai 30.000 hektar lebih. Di Kabupaten Langkat, perkebunan yang dikelola PT ALAM diduga masuk ke dalam zona rehabiltasi kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Hutan negara yang dilindungi ini terus mengalami ancaman dan kerusakan mulai dari musnahnya tumbuhan dan satwa dilindungi, perambahan, illegal logging, serta perubahan fungsi hutan menjadi perladangan, perkebunan sawit, dan permukiman. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved