Terungkap Alasan Anggota Geng Motor Nekat Membegal Korban hingga Tewas dan Tawuran, tak Jera Dihukum
Terungkap Alasan Anggota Geng Motor Nekat Membegal Korban hingga Tewas dan Tawuran, tak Jera Dihukum
" Tramadol bekerja langsung ke saraf pusat sehingga simulasi rekreasi atau fly. Karena bekerja dalam sistem saraf pusat, tramadol menimbulkan halusinasi," terang Robby di Polres Jakarta Barat.
Penggunaan narkoba itu, menurut Hengki membuat tersangka menjadi kehilangan empati, tak punya rasa takut, dan semangat berlebihan.
Efek itu bisa membuat pelaku berani menyakiti korbannya.
"Ada hubungan dengan narkoba, sehingga para pelaku ini hilang rasa empatinya, hilang rasa takutnya, semangat berlebihan, dan akhirnya menimbulkan korban," jelas Robby.
Senada sebelumnya, anggota geng motor mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum merampok dan membacok korbannya hingga tewas. Kejahatan tersebut mereka lakukan di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (5/2/2019) dini hari dengan korban tewas bernama Ahmad Al Fandri (23).
"Sebelum beraksi mereka minum-minum dulu lalu menggunakan tramadol. Bahkan setelah di tes urine, ada yang positif menggunakan ganja," terang Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta saat jumpa pers, Rabu (13/2/2019).
Para tersangka, terang Edi, mengonsumsi barang tersebut untuk membuat lebih percaya diri saat melakukan aksinya.
"Mereka mengkonsumsi barang tersebut supaya makin percaya diri dan berani melakukan tindakan apa saja," katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengungkapkan perlunya pendekatan dengan konsep bersahabat dengan anak. Apalagi jika mereka sudah pernah tersangkut kasus hukum.
"Perlu ada treatment psikologis dengan tidak dalam bentuk menyakiti hati anak, tapi menginsyafkan. Pihak kepolisian perlu menggandeng psikolog dalam hal ini," ujar Seto.
Seto lebih jauh mengatakan bahwa residivis anak jangan dikorbankan lagi. Mereka harus tetap diperlakukan baik.
"Anak sudah jadi korban, jangan dikorbankan lagi. Mereka sebenarnya baik. Jadi mengapa kita terlalu keras? Dekati dan didik mereka dengan penuh persahabatan," kata Seto.
Seto juga mengusulkan bahwa perlu adanya pembentukan Satgas Perlindungan Anak Rukun Tetangga (SPARTA) di DKI Jakarta.
"Saya ingin bertemu Pak Anies supaya di Jakarta segera dipercepat pembentukan SPARTA. Presiden juga sudah setuju untuk mengkampanyekan program ini ke sejumlah daerah di Indonesia," cerita Seto.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana bersama-sama menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Terlibat Tawuran dan Pembegalan, 61 Anggota Geng Motor di Jakarta Barat Ditangkap", Geng Motor di Jakarta Barat Cari Lawan Tawuran Lewat Instagram", "80 Persen Anggota Geng Motor yang Ditangkap di Jakbar Positif Narkoba" dan "Anak di Bawah Umur Masuk Geng Motor, Penanganannya Butuh Pendekatan Berbeda"