Viral Medsos

Viral 6 ASN Kampanye Capres 02 Prabowo-Sandiaga, Diproses Bawaslu dan Diteruskan ke Komisi ASN

6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari diduga ikut terlibat dalam kampanye Prabowo-Sandiaga

Editor: AbdiTumanggor
Facebook.com/@Hendrik Agustia Alfatih
Enam orang diduga ASN memegang poster pasangan capres dan cawapres no urut 02 viral di media sosial. 

"Ada yang kedapatan lagi kampanye, ada juga yang memposting melalui media sosialnya merujuk pada peserta pemilu," imbuhnya.

KPU: ASN boleh menyosialisasikan program pemerintah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aparatur sipil negara ( ASN) boleh menyosialisasikan program pemerintah.

ASN yang menyosialisasikan program kerja pemerintah, kata Wahyu, bukan berarti sedang berkampanye. Sebab, sebagai bagian dari pemerintah, mereka punya kewenangan melakukan sosialisasi.

"ASN adalah bagian dari pemerintah untuk melaksanakan program kerja pemerintah. Oleh karena itu, ASN tentu wajib bekerja dalam rangka melaksanakan program pemerintah," kata Wahyu, Senin (4/3/2019).

Wahyu menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden merupakan kepala pemerintahan.

Oleh karenanya, harus dipahami posisi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang pada waktu bersama juga menjadi capres di pemilu 2019.

"Sepanjang tidak sedang berkampanye, maka Presiden Jokowi dalam posisi menjalankan tugas sebagai kepala negara dan atau kepala pemerintahan," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019.

Namun demikian, ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di wilayah kerja mereka.

ASN di Madiun Diperiksa Bawaslu

Sebelumnya juga,  Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Madiun memeriksa HA, seorang aparatur sipil negara ( ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun lantaran mengunggah dukungan berupa gambar Prabowo-Sandiagadi grup WhatssApp.

Hasil pemeriksaan terhadap ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.

"Hasil pemeriksaan kami, HA terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Untuk mendapatkan bukti, Bawaslu memanggil sejumlah saksi, serta ASN berinsial HA. Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Madiun mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi ASN agar menjatuhkan sanksi ke HA.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved