Cabul! Keponakan hingga 5 Kali, Guru SMPN 8 Medan Kasim Ginting Divonis 7 Tahun Penjara

Robert Sihotang menyebutkan bahwa pihaknya tak terima karena fakta persidangan yang menjadi pertimbangan hakim hanya dari sisi korban.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Oknum guru SMP Negeri 8 Medan, Kasim Ginting (59) divonis 7 tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap WES (17) di Kamis (28/3/2019) di PN Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Atas perbuatan bejatnya, oknum guru SMP Negeri 8 Medan, Kasim Ginting (59) divonis tujuh tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap WES (17) di Kamis (28/3/2019) di PN Medan.

"Menyatakan secara sah dan terbukti terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan kekerasan. Sehingga menjatuhkan pidana selama 7 tahun dengan denda 500 juta subsider 2 bulan," jelas Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mian Malau

Perbuatan Oknum Guru ini dipidana dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baginya, hal yang memberatkan terdakwa karena telah merusak masa depan korban dan selaku guru seharunya terdakwa menjadi teladan bukan malah mencabuli muridnya. Bahkan terdakwa tak mengakui perbuatannya terhadap korban.

"Hal yang meringankan terdakwa karena telah bersikap sopan dan sudah berusia tua," cetus Hakim

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan JPU Chandra Naibaho yang menuntut 10 tahun penjara terhadap terdakwa.

Selama persidangan, Kasim tampak tak tenang dan gelisah, beberapa kali dia melihat ke arah awak media yang mengabadikan fotonya dengan tatapan tajam.

Tampak terdakwa sering kali mengkertakkan giginya selama pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Usai mendengarkan vonis hakim, Kasim langsung berkonsultasi dengan ketiga pengacaranya dan sepakat untuk menolak putusan hakim dan akan melakukan banding.

"Kami menolak dan kami banding," tuturnya kepada Hakim.

Langsung saja sidang ditutup, keluarga Kasim yang sudah memenuhi ruangan sidang Cakra 5 langsung datang dan memberikan semangat kepada korban.

Tampak istri terdakwa yang mengenakan baju oranye dan anaknya langsung memeluk sang ayah. "Kuat kau pak, kita enggak bersalah," cetusnya sambil memberiakan jus kepada suaminya.

Kuasa hukum Kasim Ginting, Robert Sihotang menyebutkan bahwa pihaknya tak terima karena fakta persidangan yang menjadi pertimbangan hakim hanya dari sisi korban.

"Kita secara hukum menolak karena faktanya menurut kita tidak terbukti. karna hanya menggunukan keterangan anak korban saja. Kalau visum menunjuk keadaan bukan pelaku belum tentu itu klien kita. Tapi ini tidak dipertimbangkan dengan matang," terangnya.

Sementara, JPU asal Kejari Medan, Chandra menyebutkan bahwa siap meladeni banding yang akan dilakukan terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved