Cabul! Keponakan hingga 5 Kali, Guru SMPN 8 Medan Kasim Ginting Divonis 7 Tahun Penjara
Robert Sihotang menyebutkan bahwa pihaknya tak terima karena fakta persidangan yang menjadi pertimbangan hakim hanya dari sisi korban.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
"Pastinya kita akan banding jug terhadap putusan tersebut. Juga kita akan tetap berdiri pada tuntutan kita yaitu Pasal 81 ayat 1," tegasnya.
Jaksa menegaskan bahwa bukti kuat dari tuntutannya adalah bahwa setelah dilakuakan pemeriksaan alat kelamin terhadap korban telah dijumpai robekan pada arah jam 11 (sebelas), 2 (dua) dan 6 (enam)
"Jadi memang kesimpulan kita bahwa selaput dara tidak utuh. Akibat dari tindak pidana ini Anak korban lebih banyak berdiam diri dan kelihatan tidak ceria dan juga Anak korban sering merasa ketakutan. Ini yang membuat kita kekeh terdakwa harus dijeblokskan lebih lama lagi," tuturnya.
Seperti diketahui bahwa Korban WES merupakan keponakan dari terdakwa Kasim dan memiliki hubungan darah. Korban sehari-hari tinggal di rumah terdakwa yang merupakan suami dari adik dari ibunya (tante) dan bersekolah di SMP Negeri 8 Medan.
JPU Chandra Naibaho menuturkan awal mula kejadian pada tanggal 25 Juni 2017, pada saat itu korban datang ke Medan bersama dengan Ibu kandungnya kerumah terdakwa.
"Dimana istri dari terdakwa merupakan adik kandung dari ibunya. Lalu pada saat itu korban WES diangkat menjadi Anak angkat terdakwa dan disekolahkan selama berada di rumah terdakwa Kasim," terangnya.
Pertama kali kejadian itu terjadi pada Juni 2017 pada malam hari disaat korban sedang tidur, kemudian terdakwa Kasim masuk kekamar korban WES lalu mencium pipi kiri dan kanan Anak korban.
"Saat korban terbangun ia melihat terdakwa sedang meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya, lalu pada saat itu korban langsung marah dan spontan menepis tangan terdakwa dan kemudian terdakwa meninggalkan korban dikamar," jelas Chandra.
Lalu pada Agustus 2017, sewaktu korban sedang memasang kancing diruang jahit tiba-tiba terdakwa datang dan langsung mendekap korban dari belakang lalu menciumi pipi dan bibir Anak korban berulang kali.
"Kemudian terdakwa juga meremas-remas payudara korban dengan menggunakan tangannya, dimana pada saat itu korban meronta dan mendorong terdakwa sambil berkata “awas kau” lalu terdakwa Kasim menjawab “aku sayang sama mu," cetusnya.
Lalu pada 16 Agustus 2017 pada saat itu korban yang baru pulang sekolah sedang makan, kemudian datang terdakwa memeluk korban dari belakang dan langsung menciumi pipi, bibir dan kening Anak korban.
"Korban berhenti makan dan langsung meronta sambil berdiri sambil berkata kepada terdakwa “apa nya maksud mu” lalu terdakwa menjawab “kau sudah disayang marah pula”. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Anak korban keruang jahit," jelasnya.
Chandra melanjutkan pada tanggal 13 September 2017, sewaktu korban sedang tidur siang dikamar, terdakwa masuk kekama korban dan terdakwa Kasim menciumi serta meraba dan membuka baju Anak korban.
"Kemudian korban berusaha meronta dan marah namun terdakwa malah menimpa badan Anak korban dengan badannya dari atas sambil meremas dan menghisap payudara korban. Lalu terdakwa membuka celananya dan memasukkan jari terdakwa kedalam alat kelamin (vagina) Anak korban, kemudian menciumi alat kelamin.
Ia melanjutkan, Korban masih terus meronta melawan dan marah sambil berusaha untuk bangkit namun tenaga terdakwa lebih kuat dari tenaga korban, lalu terdakwa yang sudah terangsang langsung memasukkan penisnya.