Cabul! Keponakan hingga 5 Kali, Guru SMPN 8 Medan Kasim Ginting Divonis 7 Tahun Penjara

Robert Sihotang menyebutkan bahwa pihaknya tak terima karena fakta persidangan yang menjadi pertimbangan hakim hanya dari sisi korban.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Oknum guru SMP Negeri 8 Medan, Kasim Ginting (59) divonis 7 tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap WES (17) di Kamis (28/3/2019) di PN Medan. 

"Keesokan harinya atas kejadian tersebut korban menjadi demam namun korban tetap pergi kesekolah dengan berjalan pelan sambil menahan perih dan sakit pada alat kemaluaannya," jelasnya

Hal tersebut dijelaskan Chandra dilakukan pencabulan oleh Kasim Ginting selama 4 kali di waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda.

Pada 6 November 2017 pada saat itu terdakwa memegang tangan korban sangat lama dan tiba-tiba Istri terdakwa Rusni Hasuhian yang merupakan tante korban sekaligus Mamak angkat datang dan melihat hal tersebut.

"Lalu Rusni bertanya kepada korban dengan berkata, “kalian sudah kayak mana, lama kali megang tangannya“ lalu Anak korban berkata “Bapaknya, kalau aku sudah kutarik tanganku“ kemudian saksi Rusni bertanya lagi “kenapa payudaramu kena tangan Pak GINTING“ lalu Anak korban menjawab “nggak kena“, kemudian pada malam harinya istri terdakwa pun marah-marah dengan korban dan menyuruh korban untuk masuk kekamar," terangnya.

Terakhir, Chandra menjelaskan pada tanggal 16 Januari 2018 Istri terdakwa Rusni mengantar korban pulang kekampungnya dan sesampainya dirumah korban. kemudian istri terdakwa Rusni berkata kepada ibu korban Nuratma “nggak ada gunanya ini sekolah, udah ditampari di Medan”.

"Setelah itu ibunya mendengar semua keterangan dari korban yang mengaku telah disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, kemudian setelah mendengar keterangan Anak korban, ibunya merasa keberatan terhadap perbuatan terdakwa dan membuat pengaduan di Polrestabes Medan," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved