Cinta Tidak Berbalas, Sofyan Bunuh Lalu Tusuk Kemaluan SPG dengan Pisau Tiga Kali

Sofyan Wahid (39) yang menghabisi nyawa Indri Lestari (40) menerima amukan amarah dan sumpah serapah dari keluarga korban

Istimewa
Indri Lestari (kiri) dibunuh dengan keji oleh terdakwa Sofyan Wahid 

Umpatan caci maki pihak keluarga tak bisa dibendung.

Keluarga Indri memaki Sofyan dengan menyebutnya nama-nama bintang, dan mengutuk Sofyan dengan sumpah serapah.

"Cinta kau tak terbalas, kau siksa orang kayak gitu ya," teriak seorang anggota keluarga korban.

"Mati saja kau pembunuh. Mati kau binatang. Bukan manusia kau ya. Sudah hilang nyawanya pun masih tega kau antukan (benturkan) kepalanya ke dinding."

Baca: TNI Kalahkan Tentara Amerika Inggris Australia Kanada di AASAM 2019, Sertu Woli Hamsan Terbaik!

"Kejam kali kau, mati kau binatang," tukas Jira seorang keluarga korban.

"Dibilang pula pakai pisau dapur. Tak ada pisau dapur. Dibawanya pisau sendiri. Memang sudah disiapkannya."

"Pembunuhan berencana ini. Sampai ganti baju, merampok juga," tambah Jira lagi dengan emosi.

Mendengar keriuhan ini, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Fauzul Hamdi sampai turun ke lokasi keributan dekat sel.

Fauzul Hamdi menenangkan pihak keluarga agar tetap menjaga sikap, karena bisa mengganggu perjalanan sidang lainnya.

Sementara, dr Agustinus Sembiring berpendapat, terdakwa menaruh rasa dendam terhadap korban.

Alasannya, terdakwa terbukti menusuk kemaluan korban dengan sadisnya menggunakan benda tajam berulang kali

‎"Cara terdakwa menghabisi nyawa korbannya terlihat dendam. Ketika sekali atau dua kali tusuk, korban masih berusaha melawan," katanya.

"Hingga akhirnya pelaku menikam berkali-kali korbannya sampai meninggal."

"Sepertinya dendam kali pelaku ini sampai kemaluannya pun ditusuk," ungkap Agustinus usai sidang.

Majelis Hakim PN Binjai mengakhiri sidang yang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Nova Sebayang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved