Kata Bawaslu, Wabup Paluta Hariro Harahap Akui Sebar Uang Terkait Sang Istri yang Maju Pileg
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, telah selesai melakukan klarifikasi terhadap pada terduga kasus dugaan politik uang.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
Angka ini didasarkan pada kwitansi penerimaan 2.582 amplop yang sudah tersebar tim sukses. Masing-masing amplop berisi uang berkisar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

Dugaan money politics yang menyeret Wabup Paluta Hariro Harahap ini juga mendapat atensi dari Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (16/4/2019) siang, mengatakan Wabup Paluta Hariro Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Wakil Bupati Paluta sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diproses sidik oleh Polres Tapanuli Selatan," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dedi menjelaskan, status tersangka terhadap Hariro yang juga suami dari Masdoripa ditetapkan pada Senin (15/4/2019). Ia ditangkap pada Minggu (14/4/2019), satu hari sebelum penetapan tersangka.
Selama proses assesment yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lanjut dia, penetapan status tersangka dilakukan setelah kasus tersebut diserahkan ke Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti.
"Proses penyidikan kemudian menetapkan wakil bupati Paluta ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi.
Baca: Bus Pariwisata vs Pikap Laga Kambing di Penatapan Berastagi, Ini Kata Kapolres Karo
Baca: Inilah Pengemudi Fortuner Arogan Siram dan Injak Kap Mobil Lain, Oloan Nadeak PNS Kemnakertrans
Baca: Oknum Polisi Gelapkan 18 Mobil, Tipu Korbannya Dengan Merental Mobil Dengan Menunjukkan KTA Polisi
Sebelumnya, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari Partai Gerindra di Kabupaten Paluta.
Mendapatkan informasi tersebut, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, di sebuah jalan di Kabupaten Paluta, petugas menghentikan laju kendaraan mobil jenis Kijang yang di dalamnya terdapat empat orang atas nama Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Harahap, dan Rijal Harahap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 87 lembar amplop berisi uang Rp 43,4 juta.
"Masing-masing amplop berisi uang antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Juga ada kartu caleg untuk DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil 1 atas nama Masdoripa Siregar," ujar Irwa.
Irwa mengatakan, dari pengakuan empat orang yang diamankan, mereka mendapatkan amplop tersebut langsung dari Hariro Harahap di kediamannya di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Paluta, Sumatera Utara.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, Kejaksaan merupakan bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena itulah, Korps Adhyaksa itu masih menantikan sangkaan yang diberikan polisi terhadap Hariro Harahap.
"Kita kan belum tahu pasal berapa, tergantung OTT nya OTT apa dulu, adakah pemerasan atau suap. Belum tahu kita, yang kenakan pasal itu kan polisi," jelasnya, Senin (15/4/2019).