Mabes Polri Sebut Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap Resmi Tersangka Money Politics
Dugaan money politics yang melibatkan Wakil Bupati Padanglawas Utara (Paluta), Hariro Harahap ternyata turut menjadi atensi Mabes Polri
Terpisah, fungsionaris Partai Gerindra Sumatera Utara tak dapat dikonfirmasi terkait kejadian Operasi Tangkap Tangan dengan adanya dugaan money politics yang menjerat Hariro Harahap selaku Wakil Bupati Padang Lawas Utara.
Nomor kontak Gus Irawan Pasaribu sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumut tidak dapat dihubungi Tribun/www.tribun-medan.com.
Sedangkan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumut, Robert L Tobing juga menolak untuk memberikan keterangan.
"Kami sedang ada rapat, nanti saja ya bang dihubungi lagi," ujarnya via sambungan selular, Senin (15/4/2019).
Baca: Antar Kotak Suara TPS Pakai Gerobak, Polisi Kewalahan saat Sapinya Ngambek
Baca: Caleg Stres Ganguan Jiwa Gagal Terpilih, Rumah Sakit Ini Siap Menampung,Harga Per Malam Kamar VIP
Baca: Kapolda Sumut Ultimatum Penyelenggara yang Menyebabkan Calon Pemilih Kehilangan Hak di Pemilu 2019
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, Kejaksaan merupakan bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena itulah, Korps Adhyaksa itu masih menantikan sangkaan yang diberikan polisi terhadap Hariro Harahap.
"Kita kan belum tahu pasal berapa, tergantung OTT nya OTT apa dulu, adakah pemerasan atau suap. Belum tahu kita, yang kenakan pasal itu kan polisi," jelasnya, Senin (15/4/2019).
Ia menerangkan, jeratan hukum yang pasti terhadap para tersangka adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu.
"Kalau pasal Pemilu, ya Undang Undang Pemilu-lah, tapi kita belum tahu apa ini ada kaitannya ke Pemilu atau dia OTT memberikan suap kepada timsesnya atau kepada masyarakat," jelasnya.
Baca: MK Tetapkan Hasil Hitung Cepat atau Quick Count Bisa Diumumkan Pukul 15.00 WIB
Baca: Cara Mudah Mencoblos walau tak Dapat Formulir C6, Bawa e-KTP Datang ke TPS, Ini Penjelasan KPU
Apabila memang ada temuan pelanggaran UU Tindak Pidana Pemilu, Sumanggar menjelaskan tersangka bisa dikenakan pidana paling berat hingga 15 tahun penjara.
"Berapa tahun pidananya ya tergantung pasalnya. Kita kan belum tahu nanti pasal berapa ditetapkan polisi ke tersangkanya. Ancamannya ada yang bulanan ada yang bayar denda saja dan paling berat ada 15 tahun, tergantung pasalnya. Apalagi dia pimpinan daerah kan, pastinya kita akan serius memproses ini," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wakil Bupati Padanglawas Utara Jadi Tersangka Dugaan Politik Uang