Mendagri Ajukan Revisi PP, Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Terancam Molor

Pemerintah melakukan revisi PP yang menjadi payung hukum pencairan uang THR dan tunjangan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, maupun pensiun.

Editor: Juang Naibaho
Ilustrasi/THR
THR 

TRIBUN MEDAN.com - Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana uang tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI serta anggota Polri, maupun pensiun.

Permintaan revisi kedua PP tersebut diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Revisi ini berdampak pencairan THR untuk para abdi negara kemungkinan molor dari jadwal.

Baca: Cristiano Ronaldo Dikabarkan Setuju Juventus Dilatih Pep Guardiola

Baca: Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Molor, KPU Sumut Dapat Perpanjangan Waktu hingga 18 Mei

Baca: Manchester United Tawarkan Pogba Rp 2,7 Triliun ke Real Madrid

Kemungkinan itu terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dua PP yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13.

Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN) di daerah.

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Adapun perubahan yang diminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah Pasal 10 Ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Baca: Terduga Pelaku Mutilasi Prada DP Naik Motor Sejauh 132 Km lalu Habisi Vera Oktaria di Penginapan

Baca: UPDATE Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Terduga Pelaku Prada DP Mengemis Cinta Vera hingga ke Bengkulu

Permohonan ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Pada pasal 10 ayat 2 kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (perda).

Baca: Kendaraan tak Bisa Melintas, Jalan Utama Penghubung Laguboti-Parsoburan Putus Total

Baca: Polda akan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Renovasi Sirkuit Atletik

"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD.

Mendagri menilai dengan kondisi pasca-Pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.

Baca: Tiga Penculik Anggota Dewan Boydo Panjaitan Masih Diburu Polisi

Baca: Respons Sihar Sitorus Dengar PSMS Medan Kesulitan Dana Arungi Liga 2

Padahal, pencairan THR disebut-sebut paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved