Mendagri Ajukan Revisi PP, Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Terancam Molor
Pemerintah melakukan revisi PP yang menjadi payung hukum pencairan uang THR dan tunjangan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, maupun pensiun.
Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.
Baca: Banjir Bandang di Padangsidimpuan, 5 Rumah Tertimbun 3 Rumah Hanyut
Baca: Lionel Messi Setuju Barcelona Beli Playmaker Asal Spanyol Milik Klub Manchester United
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bachtiar membenarkan surat tersebut.
Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.
"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, di mana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).
Baca: Kapten Ajax Amsterdam Matthijs de Ligt Dikabarkan Setuju Merapat ke Barcelona
Baca: Kronologi Kasus Adegan Ciuman Bibir Rina Nose dalam Program TV Hingga Kena Semprit KPI
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan tersebut.
Ia memastikan PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.
"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," terang Nufransa.(*)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan”