LAPAS NARKOTIKA RUSUH

Update Jumlah Narapidana Lapas Hinai Langkat yang Masih Kabur hingga Jumat Malam

Dari 176 yang kabur, sudah 107 orang yang berhasil diamankan kembali dari lokasi berbeda dan ada yang menyerahkan diri.

Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Langkat ketika pascakerusuhan di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Kami akan investigasi berdasarkan data, bukti dan kesaksian untuk itu, agar jangan ada kesalahan di kemudian hari. Untuk itu kami diutus menteri kemari," jelasnya.

"Untuk tindakan ke depan langkah kami akan revitalisi lapas seperti di tempat lain yang sudah ada pilotingnya sesuai arahan menteri," tambahnya.

DiberitakanTribun-Medan.com sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menonaktifkan Kalapas Narkotika Langkat Bachtiar Sitepu untuk sementara waktu.

Nonaktif Kalapas Narkotika Langkat itu, dilakukan sebagai evaluasi dari kericuhan yang terjadi di Lapas Kelas III Narkotika Kabupaten Langkat pada Kamis (16/5/2019 kemarin.

"Langkah pertama, Kalapas kita nonaktifkan bersama kasubsi keamanan," kata Kakanwil Kemenkumham Dewa Putu Gede, Jumat (17/5/2019).

 
Berikutnya Kemenkumhan akan melakukan pemetaan dengan memanggil pegawai dan narapidana yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut.

Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Langkat ketika pasca terjadi kerusuhan di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Langkat ketika pasca terjadi kerusuhan di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

"Dalam kasus ini, kita lakukan secara komperhensif dan tidak boleh gegabah," sebut Gede.

Terkait keluhan yang disampaikan oleh para napi, seperti adanya pungutan liar dan tindakan merugikan lainnya. Kemenkumham akan segera menindak lanjutinya.

"Soal pungli, remisi, pembebasan bersyarat hingga justice colabolator, kami akan evaluasi," tutur Gede.

"Saya tadi sudah ke dalam dan mendata siapa saja pegawai yang memprovokasi kejadian itu. Kami akan cek, mereka harus membayar itu," pungkas Gede.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved