TERUNGKAP Begini Licinnya Bambang Widjojanto Berperkara di MK dan Selalu Menang, TKN & KPU Waspada!

''Karena korupsi yang paling krusial hari ini salah satunya adalah korupsi politik dan Mas BW mendalami permasalahan itu," kata Dahnil.

Editor: Tariden Turnip
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
TERUNGKAP Begini Licinnya Bambang Widjojanto Berperkara di MK dan Selalu Menang, TKN & KPU Waspada! Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). 

Sandiaga menjelaskan, terpilihnya BW jadi tim kuasa hukumnya sebagai bukti pihaknya berniat menghapus korupsi di Indonesia.

"Inilah salah satu kepercayaan yang kita usung adalah menghapus mafia pangan dan menghadirkan pemerintahan yang bersih, yang bebas korupsi, kuat, kepemimpinan yang tegas dan tidak ada toleransi kepada praktek korupsi," ucapnya.

Tak heran Inas Nasrullah Zubir, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, menyarankan KPU dan TKN mewaspadai tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.

Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto alias BW.

"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang BW di persidangan," kata Inas, Sabtu (25/5/2019).

"Karena BW dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa pilkada, di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," sambung Inas.

BW, lanjut Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.

Saat itu, BW menjadi pengacara calon bupati-calon wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.

"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," ujar Inas.

Dari sana lah, Inas menduga Prabowo Sandi memilih BW menjadi ketua tim kuasa hukum, karena kepiawaian mantan Wakil Ketua KPK itu membuat trik-trik dalam persidangan di MK.

"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh BW," cetus Inas.

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres).

Permohonan sengketa itu diajukan pada 'last minutes.' Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB, atau hanya berjarak sekira satu setengah jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Hasyim Djojohadikusumo, Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, berdiri di barisan paling depan, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.

KPU DIPERKUAT 20 PENGACARA

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved