Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Sumut jadi Tersangka Kasus Makar
Ia mengatakan keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.
Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Sumut jadi Tersangka Kasus Makar
TRIBUN-MEDAN.com- Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar. Seperti yang dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Ia mengatakan keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.
"Benar, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (28/5/2019).
Dikatakan Nainggolan, penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada Senin (27/5/2019) siang setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitResKrimum) Polda Sumut.
Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, sambungnya, dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan.
"Jadi keduanya saat ini sudah ditahan,"kata Nainggolan.
Kasus makar ini, akunya, terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.
Baca: Dugaan Makar di Medan, Wakil Ketua GNPF Sumut Dijemput Tim Ditreskrimum Polda Sumut
Baca: WIRANTO - UPDATE DALANG KERUSUHAN 22 Mei, Terbaru Penyelundup Senjata Api dari Aceh
Baca: 1 Agustus 2019, Gubernur Edy akan Tentukan Nasib PT Aquafarm di Danau Toba
Baca: Kisah Pilu Suami Beli Baju Lebaran Untuk Istrinya yang Berakhir Hanya Jadi Kenangan
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya dua laporan yang masuk.
Salah satunya, laporan polisi Nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara.
Laporan ini terkait dengan adanya aktivitas GNPF dan People Power, dinyatakan oleh beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara.
Baca: Pejabat Pemko Siantar Tawarkan Tanah Negara kepada Pengusaha, Berujung Laporan ke Polisi
Baca: UPDATE OTT - KPK Tangkap Tangan Kepala Imigrasi, Sita Ratusan Juta (Barang Bukti Dugaan Suap)
Baca: Operasi Ketupat Toba, Polda Sumut Dirikan 100 Pos Pengamanan dan 41 Pos Pelayanan
"Ini sebenarnya kan satu nafas hubungan antara di Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia satu nafas. Karena yang menggerakkan dari orang-orang kelompok yang sama," kata Kapolda Sumut, Agus Andrianto.
Baca: Tiket Pesawat Naik, Lonjakan Pemudik Terjadi di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, TONTON VIDEO. .
Baca: Penumpang Pesawat Kejang-kejang, Gejala Aneh ketika Pesawat Terbang, Terpaksa Mendarat Darurat
Agus menambahkan untuk pasal yang dipersangkakan pasal Makar 107 Jo 87, 88 dan 110 berisi tentang mengajak Makar dan pasal 160 ujaran kebencian hasutan untuk melakukan perbuatan itu.
Baca: Wanita Ini Tukarkan Kepalanya demi Earphone yang Tersangkut saat Menaiki Lift Barang
Baca: Video Detik-detik Segerombolan Bocah Hajar Seorang Ibu, Berawal Para Pelaku Tidak Terima Ditegur
"Itu tidak perlu menunggu kekuasaan direbut. Tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil itu sudah bisa dijerat," jelas Agus.
Dugaan Makar di Medan, Wakil Ketua GNPF Sumut Dijemput Tim Ditreskrimum Polda Sumut