Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Sumut jadi Tersangka Kasus Makar
Ia mengatakan keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.
Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara, Rafdinal, ditangkap aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut atas tuduhan dugaan kasus makar.
Rafdinal dijemput di rumahnya pada Senin (27/5/2019) siang.
Begitu turun, Rafdinal yang mengenakan mengenakan kemeja hijau langsung masuk ke ruangan Ditreskrimum Mapolda Sumut.
Baca: TNI-Polri Gelar Patroli Bareng di Kawasan Rawan Kejahatan dan Cegah Aksi Geng Motor
Baca: Polisi Atensi CCTV Ambulans Angkut Massa dan Sebar Amplop Perusuh, Andre Rosiade: Tunggu Investigasi
Baca: Penyebar Video Display SPBU Marelan yang Menghina Jokowi dan Megawati Diciduk Polres Belawan
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pria yang diamankan tersebut bernama Rafdinal.
MP Nainggolan juga membenarkan Rafdinal ditangkap atas dugaan kasus makar.
"Benar, satu orang telah diamankan terkait kasus dugaan makar. Namanya Rafdinal," kata MP Nainggolan, Senin (27/5/2019).
MP Nainggolan menjelaskan, Rafdinal dijemput dari kediamannya oleh petugas pada Senin siang. Saat ini, Rafdinal masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Baru saja. Nanti kalau sudah sampai ke komando baru kita ambil keterangannya," ujar MP Nainggolan.
Baca: INILAH Perusuh Aksi 22 Mei, Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Pembunuh Bayaran Bertarif Rp 150 Juta
Baca: 6 Fakta Rencana Pembunuh Bayaran saat Aksi Demo 22 Mei
Namun begitu, MP Nainggolan mengaku belum bisa memberikan penjelasan detail terkait penangkapan ini.
Sepengetahuan MP Nainggolan, Rafdinal diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan saat dilangsungkannya pawai obor beberapa waktu lalu.
"Jadi saat itu ada pawai obor di malam hari. Diduga ada upaya tindakan makar di situ," jelas MP Nainggolan.
Sementara itu lewat akun resmi Facebook Rafdinal Inal pada Senin, 27 Mei 2019, Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut itu memposting status baru.
“Assalamualaikum, mohon doa semua keluarga, sahabat, kaum muslimin dan para pejuang Islam, saya siang ini dijemput dari rumah oleh aparat Poldasu dengan tuduhan makar. Allahu Akbar,” tulisnya.
Baca: Tarif Diskon Tol Mulai Berlaku, Pengendara Mobil Senang
Baca: Driver Ojol Dapat Donasi Rp 90 Juta dan Motor Usai Sepeda Motor Dicuri Tapi Tetap Antar Makanan
Selain dugaan makar Rafdinal, Polda Sumut saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap enam orang warga lainnya terkait kasus dugaan makar.
Keenamnya adalah Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan.
Mereka diadukan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu (4/5/2019) di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan yang dilakukan oleh Rafdinal dan lainnya.
(akb/tribun-medan.com)