Gugatan Pilpres 2019
Sandiaga Uno - Tanggapan Sandi, Keputusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Sidang 14 Hari
Sandiaga Uno - Tanggapan Sandi, Keputusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Sidang 14 Hari
Berdasarkan ketentuan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), MK diberikan waktu 14 hari untuk menuntaskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
"Sekalipun ketentuan hari itu tidak merujuk pada hari kalender karena telah dimaknai oleh MK sebagai hari kerja, tetapi menurut penalaran yang wajar waktu tersebut tampaknya tidak akan cukup memadai," ujar Direktur Sigma ini.
Perlu diingat, didalam waktu 14 hari itu persidangan nantinya akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan pembacaan putusan.
Nah, kata dia, yang paling penting dari tiga jenis persidangan itu tentu saja adalah sidang pembuktian.
Sebab pada sidang itulah para pihak berkesempatan untuk saling menunjukan bukti serta beradu argumentasi hukum guna membuktikan benar-tidaknya Pilpres 2019 berlangsung dengan curang.
"Kalau pemeriksaan pendahuluan itu kan hanya sidang untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan Permohonan serta pengesahan alat bukti saja. Sementara pada sidang pembacaan putusan para pihak hanya bisa duduk manis mendengarkan sikap Hakim," jelas Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu) ini.
Baca: MENGUAK CELAH KEMENANGAN PRABOWO-SANDI di MK, Bagaimana Buktikan Dalil, Sidang DIgelar Pekan Depan
Baca: RESMI, KABAR JADWAL CPNS DIBUKA, CPNS Pemda dan Peluang Guru Honorer, Kebutuhan PNS 2019 -Update BKN
Persoalannya, jangan dibayangkan dalam 14 hari itu MK nantinya akan menggelar sidang pembuktian sebanyak 14 kali.
Jumlahnya pasti akan kurang dari itu.
Pada PHPU Pilpres 2014 saja, misalnya, MK hanya menggelar tujuh kali sidang pembuktian dari total sembilan kali persidangan.
Padahal, pada saat itu MK hanya fokus pada sidang PHPU Pilpres, tidak dipusingkan dengan sidang PHPU Pileg seperti sekarang.
Kalau sekarang, dia menjelaskan, selain mengadili PHPU Pilpres, MK juga harus menyidangkan ratusan perkara PHPU Pileg.
Sebab di tahap awal saja MK sudah menerima permohonan perselisihan dari hampir seribu daerah pemilihan.
Dengan kondisi itu dapat dibayangkan betapa tidak mudahnya bagi MK untuk mengatur jadwal dan mengoptimalkan persidangan.
Teknis sidang dengan menggunakan sistem panel yang direncanakan Mahkamah pun menurut dia, masih belum memadai untuk mengejar efektifitas sidang.
Baca: Suzuki Ertiga TERBARU - Suzuki Luncurkan Ertiga Tour M, Bahan Bakar Gas (BBG), Spesifikasi Fiturnya
Baca: WHATSAPP UPDATE: Cara Mudah dan Cepat Balas Pesan WhatsApp, Lebih Efektif Berkomunikasi
Baca: Gubernur DKI ANIES BASWEDAN Angkat Bicara, Anak Remaja Terjepit di Atap Bus, Sopir Dibajak Rombongan
Sandiaga Uno - Tanggapan Sandi, Keputusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Sidang 14 Hari
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sandiaga Uno: Apapun Keputusan MK, Itulah yang Terbaik Bagi Bangsa"