KPU Jakarta Timur Siapkan Dokumen hingga 6 Box Kontainer Hadapi Gugatan Pilpres Prabowo di MK
(KPU) secara berjenjang terus menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
TRIBUN MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang terus menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan setumpuk alat bukti guna menunjukkan hasil penghitungan suara di Jakarta Timur valid.
"Kita tetap menyiapkan seluruh alat bukti untuk persidangan. Dari DA1, DAA DB 1, DB 2, DATT, DBTT. Pokoknya Seluruh form dari penghitungan di tingkat PPK sampai kota," kata Wage di Kantor KPU Jakarta Timur Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (12/6/2019).
Sejak kemarin, Komisioner KPU Jakarta Timur Divisi Hukum Fahrur Rohman juga mengikuti pertemuan antara KPU RI, tim kuasa hukum, dan seluruh jajaran KPU tingkat daerah.
Nantinya, KPU RI dan tim kuasa hukum bakal menentukan anggota KPUD mana saja yang bakal dihadirkan memberi kesaksian di persidangan MK.
Baca: TERUNGKAP Perusak dan Pencuri Senjata dari Mobil Brimob 22 Mei, SJ Ambil Glock dan Tas Rp 50 Juta
Baca: Sebelum Lapor, Eks Komandan Grup IV Sandi Yudha Kopassus Sampai Buka Kamus Telaah Bahasa Tim Mawar
Baca: Bidan Desa Diperas Selingkuhan Rp 30 Juta, Gara-gara Aksi Video Nakal Timun dan Organ Intim
"Sebelum persidangan nanti KPU RI dan tim kuasa hukum akan menentukan siapa saja yang dihadirkan sebagai saksi. Kalau KPUD seperti KPU Jakarta Timur sifatnya hanya bersiap," ujarnya.
Bila ditotal, jumlah tumpukan dokumen alat bukti yang disiapkan KPU Jakarta Timur setelah gugatan BPN resmi diterima MK lebih dari enam kotak kontainer.
Seluruh bukti tersebut diharapkan membantu KPU RI menjawab laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sebelumnya ditolak Bawaslu RI.
"Kalau ditotal lebih dari enam box container, pokoknya itu dokumen lengkap semua selama rekapitulasi. Sampai daftar absen saksi pun ada, kronologi daftar pemilih tetap juga," katanya.
Baca: Promo Grab dan GoJek akan Dihapus? Siap-siap Naik Ojol dengan Harga Lebih Mahal. .
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, di sidang MK nanti pihaknya akan menjawab sesuai permohonan kubu BPN. Ia mengaskan, KPU sudah menyiapkan langkah untuk mematahkan dalil dari penggugat.
Bila permohonan keberatan BPN bersumber dari alat bukti link berita media daring, maka KPU pun akan menjawab lewat link berita juga. Misalnya, keberatan pada kasus 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut tak pernah ditelusuri atau disampaikan KPU, Hasyim menyebut KPU akan menjawab tuduhan tersebut juga lewat link berita.
"Alat bukti nanti tergantung permohonannya apa. Jadi misal ada permohonan menyatakan bahwa angkat 17,5juta pemilih itu tidak pernah ditelusuri dan disampaikan pada BPN 02, ya nanti kita carikan link beritanya," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Link berita jawaban yang dimaksud Hasyim ialah berita penjelasan bahwa KPU sudah menjawab tuduhan tersebut secara lengkap dan jelas. Baik itu duduk perkaranya, hingga kepada siapa mereka menyampaikan.
"Bahwa itu sudah ditelusuri, sudah diterima sendiri oleh siapa. Nah kalau link berita, ya kita kirim link berita," terangnya.
Lebih lanjut dia menyebut bahwa alat bukti yang dipersiapkan KPU akan menyesuaikan dengan permohonan Penggugat. "Tergantung dari apa yang dimohonkan. Kan KPU jawab sesuai apa yang digugat saja. Sesuai konteksnya yang digugat itu," ucap Hasyim.
Baca: PENGAKUAN Sang Eksekutor, Disuruh Jenderal (Purn) Kivlan Zein Beli Senjata, Diberi Rp 150 Juta