Breaking News

KPU Jakarta Timur Siapkan Dokumen hingga 6 Box Kontainer Hadapi Gugatan Pilpres Prabowo di MK

(KPU) secara berjenjang terus menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Editor: Juang Naibaho
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Mulai Jumat, 14 Juni
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres pada Jumat (14/6/2019) lusa. Berdasarkan jadwal sidang, sidang putusan sengketa hasil pilpres akan digelar pada 28 Juni.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, gugatan kubu Prabowo sudah diregistrasi atau dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Fajar menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2018, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah permohonan pemohon dicatat dan BRPK.

"Dengan demikian sesuai dengan PMK Nomor 2/2019, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada Jumat 14 Juni 2019 mulai ukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan ialah mendengarkan permohonan pemohon," kata Fajar.

Baca: [HOAKS] Edy Rahmayadi Ingin Sumpal Mulut Polisi Pakai Granat kerena Bubarkan Takbiran Warga

Persoalkan Ma’ruf
Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Bambang mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik, karena bisa mendiskualifikasi Jokowi-Maruf," ujar Bambang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Baca: Ijek Bertemu Sihar Sitorus, Lupakan Persaingan pada Pilgub Sumut 2018, TONTON VIDEONYA. .

Sementara itu, kuasa hukum pribadi capres petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bisa mematahkan tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga bahwa Ma'ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di MK nantinya. "Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril, Selasa (11/6/2019).

Yusril mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut. “Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu,” ujarnya.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya. "Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPU Jakarta Timur Siapkan 6 Kotak Kontainer Dokumen Alat Bukti Jelang Sidang MK

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved