KPU Jakarta Timur Siapkan Dokumen hingga 6 Box Kontainer Hadapi Gugatan Pilpres Prabowo di MK
(KPU) secara berjenjang terus menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
TRIBUN MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang terus menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan setumpuk alat bukti guna menunjukkan hasil penghitungan suara di Jakarta Timur valid.
"Kita tetap menyiapkan seluruh alat bukti untuk persidangan. Dari DA1, DAA DB 1, DB 2, DATT, DBTT. Pokoknya Seluruh form dari penghitungan di tingkat PPK sampai kota," kata Wage di Kantor KPU Jakarta Timur Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (12/6/2019).
Sejak kemarin, Komisioner KPU Jakarta Timur Divisi Hukum Fahrur Rohman juga mengikuti pertemuan antara KPU RI, tim kuasa hukum, dan seluruh jajaran KPU tingkat daerah.
Nantinya, KPU RI dan tim kuasa hukum bakal menentukan anggota KPUD mana saja yang bakal dihadirkan memberi kesaksian di persidangan MK.
Baca: TERUNGKAP Perusak dan Pencuri Senjata dari Mobil Brimob 22 Mei, SJ Ambil Glock dan Tas Rp 50 Juta
Baca: Sebelum Lapor, Eks Komandan Grup IV Sandi Yudha Kopassus Sampai Buka Kamus Telaah Bahasa Tim Mawar
Baca: Bidan Desa Diperas Selingkuhan Rp 30 Juta, Gara-gara Aksi Video Nakal Timun dan Organ Intim
"Sebelum persidangan nanti KPU RI dan tim kuasa hukum akan menentukan siapa saja yang dihadirkan sebagai saksi. Kalau KPUD seperti KPU Jakarta Timur sifatnya hanya bersiap," ujarnya.
Bila ditotal, jumlah tumpukan dokumen alat bukti yang disiapkan KPU Jakarta Timur setelah gugatan BPN resmi diterima MK lebih dari enam kotak kontainer.
Seluruh bukti tersebut diharapkan membantu KPU RI menjawab laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sebelumnya ditolak Bawaslu RI.
"Kalau ditotal lebih dari enam box container, pokoknya itu dokumen lengkap semua selama rekapitulasi. Sampai daftar absen saksi pun ada, kronologi daftar pemilih tetap juga," katanya.
Baca: Promo Grab dan GoJek akan Dihapus? Siap-siap Naik Ojol dengan Harga Lebih Mahal. .
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, di sidang MK nanti pihaknya akan menjawab sesuai permohonan kubu BPN. Ia mengaskan, KPU sudah menyiapkan langkah untuk mematahkan dalil dari penggugat.
Bila permohonan keberatan BPN bersumber dari alat bukti link berita media daring, maka KPU pun akan menjawab lewat link berita juga. Misalnya, keberatan pada kasus 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut tak pernah ditelusuri atau disampaikan KPU, Hasyim menyebut KPU akan menjawab tuduhan tersebut juga lewat link berita.
"Alat bukti nanti tergantung permohonannya apa. Jadi misal ada permohonan menyatakan bahwa angkat 17,5juta pemilih itu tidak pernah ditelusuri dan disampaikan pada BPN 02, ya nanti kita carikan link beritanya," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Link berita jawaban yang dimaksud Hasyim ialah berita penjelasan bahwa KPU sudah menjawab tuduhan tersebut secara lengkap dan jelas. Baik itu duduk perkaranya, hingga kepada siapa mereka menyampaikan.
"Bahwa itu sudah ditelusuri, sudah diterima sendiri oleh siapa. Nah kalau link berita, ya kita kirim link berita," terangnya.
Lebih lanjut dia menyebut bahwa alat bukti yang dipersiapkan KPU akan menyesuaikan dengan permohonan Penggugat. "Tergantung dari apa yang dimohonkan. Kan KPU jawab sesuai apa yang digugat saja. Sesuai konteksnya yang digugat itu," ucap Hasyim.
Baca: PENGAKUAN Sang Eksekutor, Disuruh Jenderal (Purn) Kivlan Zein Beli Senjata, Diberi Rp 150 Juta
Mulai Jumat, 14 Juni
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres pada Jumat (14/6/2019) lusa. Berdasarkan jadwal sidang, sidang putusan sengketa hasil pilpres akan digelar pada 28 Juni.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, gugatan kubu Prabowo sudah diregistrasi atau dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Fajar menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2018, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah permohonan pemohon dicatat dan BRPK.
"Dengan demikian sesuai dengan PMK Nomor 2/2019, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada Jumat 14 Juni 2019 mulai ukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan ialah mendengarkan permohonan pemohon," kata Fajar.
Baca: [HOAKS] Edy Rahmayadi Ingin Sumpal Mulut Polisi Pakai Granat kerena Bubarkan Takbiran Warga
Persoalkan Ma’ruf
Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Bambang mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik, karena bisa mendiskualifikasi Jokowi-Maruf," ujar Bambang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
Baca: Ijek Bertemu Sihar Sitorus, Lupakan Persaingan pada Pilgub Sumut 2018, TONTON VIDEONYA. .
Sementara itu, kuasa hukum pribadi capres petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bisa mematahkan tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga bahwa Ma'ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di MK nantinya. "Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril, Selasa (11/6/2019).
Yusril mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut. “Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu,” ujarnya.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya. "Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPU Jakarta Timur Siapkan 6 Kotak Kontainer Dokumen Alat Bukti Jelang Sidang MK