Liputan Khusus
Prostitusi via Medsos dan Situs Jual-Beli di Medan, Tarif yang Ditawarkan Mulai Rp 100 Ribu per Jam
Mendalami praktik prostitusi online di Medan, Tribun Medan mencoba berkomunikasi langsung dengan beberapa penyedia jasa prostitusi.
Penulis: Liska Rahayu |
Tak hanya di medsos, praktik diduga prostitusi online juga marak merambah situs jual-beli. Tribun mencoba mendalami akun yang diduga prostitusi online, dengan coba mengajak berinteraksi.
Dari pencarian dengan kategori menu "Jasa" didapati beberapa foto perempuan dipajang sebagai sampul layanan jasa pijat. Pada situs jual-beli tersebut juga tertera harga dan nomor yang bisa dihubungi.
"Cara order kirim nama hotel, nomor kamar dan atas nama siapa. Setelah itu akan dihubungi langsung sama terapisnya. Dua jam Rp 300 ribu," kata OM, yang berdalih usaha pijatnya murni profesional.
"Tidak untuk yang lain-lain," imbuhnya.
Setelah didalami ke beberapa jasa pijat pribadi di situs tersebut, beberapa jasa pijat pribadi dengan memasang foto perempuan tersebut merupakan satu akun. Pasalnya, nomor WhatsApp yang tertera pada keterangan sama. Tribun kemudian kembali menghubungi jasa pijat pribadi lain melalui situs jual-beli.
Penyedia jasa pijat lain berinisial R, juga mengatakan hal serupa saat diajak bertransaksi. Jasa pijat pribadi R hanya menyediakan jasa panggilan pijat ke hotel dengan biaya pijat selama satu jam Rp 200 ribu, dan jasa pijat selama dua jam Rp 300 ribu. Ketika ditanya mengenai jasa plus-plus, pijat pribadi R juga mengklaim usahanya adalah murni pijat biasa.
Wewenang Kominfo
Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan Zain Noval mengatakan, wewenang untuk melakukan pemblokiran aplikasi maupun pembatasan internet berada di pusat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).
Hal ini bisa dilihat saat antisipasi kejadian pada 22 Mei lalu. Pembatasan internet dilakukan Kemkominfo agar medsos tak digunakan untuk penyebaran hoaks.
"Kami bisa lihat saat antisipasi kejadian 22 Mei lalu. Kementerian Kominfo membatasi internet, makanya memakai WhatsApp loading-nya lama saat mengirim foto atau mengirim video. Itu, kan, untuk mencegah penyebaran hoaks terjadi pada saat itu," katanya, Rabu (19/6).
Karena itu, Noval menjelaskan, untuk memblokir media sosial yang menampilkan indikasi prostitusi online pun merupakan wewenang Kominfo pusat. Sementara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kominfo daerah baik kabupaten/kota dan provinsi hanya mencakup internal pemerintahan dan layanan kepada masyarakat.
"Kalau wewenang Kominfo daerah, dalam internal pemerintahan, kita mencakup semua OPD (organisasi perangkat daerah). Semua informasi dari OPD kita rangkum jadi satu dan disajikan ke masyarakat. Misalnya, saat ini masyarakat bisa memantau sendiri bagaimana kondisi lalu lintas di Medan melalui CCTV. Masyarakat bisa melihat itu secara live real time. CCTV itu dari dishub, tapi kita menampilkannya di website yang bisa diakses masyarakat," katanya.
Kendati demikian, Dinas Kominfo tidak lantas membiarkan aplikasi medsos terus menyediakan layanan prostitusi secara online menjadi marak.
Noval mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika ada indikasi prostitusi online yang terjadi di medsos.
"Biasanya di setiap medos, misalnya Facebook atau Instagram, ada tombol laporkan.