Liputan Khusus
Prostitusi via Medsos dan Situs Jual-Beli di Medan, Tarif yang Ditawarkan Mulai Rp 100 Ribu per Jam
Mendalami praktik prostitusi online di Medan, Tribun Medan mencoba berkomunikasi langsung dengan beberapa penyedia jasa prostitusi.
Penulis: Liska Rahayu |
Masyarakat atau pengguna medsos bisa melaporkan akun itu jika terindikasi melakukan prostitusi online. Biasanya kalau ada lebih dari empat orang yang melaporkan akun itu, akun tersebut akan diblokir," katanya.
Sementara itu, Kadis Sosial Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, prostitusi online masuk ke ranah hukum.
"Itu sudah bukan nomenklatur kami lagi. Kan, di kepolisian sudah ada yang membidangi. Kalau Dinsos hanya pembinaan," katanya.
Endar mengatakan, selama ini para pekerja seks yang ditertibkan akan dibina di panti rehab. Di sana, mereka akan diajarkan berbagai keterampilan untuk bekal hidup.
"Kalau dari Kota Medan, memang tidak ada APBD untuk pembinaan mereka. Dan, tidak mungkin kita tampung, karena itu kan tanggung jawab panti rehab. Kalau kita tampung, nanti overlapping. Ada yang ditampung di APBN, ada yang ditampung di APBD provinsi," ucapnya.
Polda Sumut sampai saat ini belum menangani kasus prostitusi online.
"Belum ada kasus itu kami tangani," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Ia mengatakan, meskipun tidak ada laporan, tetapi pihaknya menyediakan tempat untuk melapor bagi masyarakat yang mengetahui adanya kasus prostitusi online.
"Di Ditkrimum tempatnya," ujarnya.
Mantan Wakapolrestabes Medan tersebut mengaku, pihaknya siap mengungkap kasus prostitusi online.
"Tapi, bagaimana kami mengungkap kalau laporan terkait itu tidak ada," ujarnya. (cr5)
Prostitusi via Medsos dan Situs Jual-Beli di Medan, Tarif yang Ditawarkan Mulai Rp 100 Ribu per Jam