Divonis 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun, Ratna Sarumpaet Langsung Dipeluk Atiqah Hasiholan

Sontak putri kedua Ratna bernama Atiqah Hasiholan beserta keluarga yang lain memeluk Ratna Sarumpaet.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com - Walda Marison
Ratna Sarumpaet peluk Atiqah Hasiholan usai divonis Hakim, Kamis (11/7/2019) 

Divonis 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun, Ratna Sarumpaet Langsung Dipeluk Atiqah Hasiholan

TRIBUN-MEDAN.com - Vonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara terhadap Ratna atas kasus penyebaran berita bohong.

Sementara dalam persidangan ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Majelis Hakim menyatakan Ratna terbukti melangar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947.

Sebab kebohongan yang dia buat telah menimbulkan keonaran.

Adapun, Ratna awalnya dijerat dengan 2 pasal.

Pertama adalah Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum Pidana. Kedua adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Salah satu majelis hakim dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet, Kris Nugroho menjelaskan pertimbangan mengapa terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu divonis dua tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.

"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak.

Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Kris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.

"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut.

Terdakwa telah melakukan perminataan maaf," kata dia.

Usai divonis dua tahun penjara, Ratna Sarumpaet langsung berjalan ke arah bangku paling depan pengunjung sidang.

Di sana sudah ada keluarga Ratna Sarumpaet yang telah menanti.

Sontak putri kedua Ratna bernama Atiqah Hasiholan beserta keluarga yang lain memeluk Ratna Sarumpaet.

Mereka terlihat memberikan dukungan kepada Ratna pasca hakim membacakan vonis.

"Nanti kita ketemu lagi ya," kata Ratna kepada keluarganya.

Tidak terlihat air mata jatuh di pipi Ratna Sarumpaet.

Atiqah berusaha untuk tetap tegar meski merasa vonis tersebut tak adil untuk ibunya.

"Saya merasa ini tak adil ya, seperti yang tadi dikatakan ibu saya, salah satu pertimbangan bahwa ucapan ibu saya menyebabkan keonaran yang sebenarnya tidak seperti itu," ucap Atiqah yang berada di samping Ratna usai persidangan.

Namun Atiqah mengaku bersyukur vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Satu hal yang saya syukuri," ujar Atiqah.

Berkait langkah hukum yang akan diambil berikutnya, pihak Ratna mengaku masih pikir-pikir.

"Nanti pikir-pikir dulu (untuk banding)," ucap kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Tak lama berselang, Ratna segera digiring untuk menaiki mobil tahanan.

Terlihat Atiqah dan kakaknya Ibrahim Alhady turut mendampingi ke dalam mobil tahanan.

Selain Atiqah dan Ibrahim, hadir pula dua anak Ratna lainnya, yakni Fathom Saulina dan Mohammad Iqbal Alhady.

INI VIDEONYA:

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Usai Dengarkan Vonis, Ratna Peluk Keluarganya", "Vonis Ratna Sarumpaet Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa", "Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Atiqah Hasiholan Berusaha Tegar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved