Kronologi dan Fakta-fakta 16 Pegawai BPKD Kota Siantar Diamankan Tipikor Polda Sumut
Inilah Fakta-fakta dan Kronologi diamankannya 16 Pegawai BPKD Kota Pematangsiantar oleh Unit Tipikor DitKrimsus Polda Sumut.
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: AbdiTumanggor
Inilah Fakta-fakta dan Kronologi diamankannya 16 Pegawai BPKD Kota Pematangsiantar oleh Unit Tipikor DitKrimsus Polda Sumut.
/////
TRIBUN-MEDAN.com - Satuan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis (11/7/2019).
Dalam kegiatan OTT ini, petugas kepolisian membawa 16 orang pegawai BPKD Kota Siantar menggunakan angkutan umum.
Amatan Tribun-medan.com, ke 16 pegawai yang dibawa tersebut masih berpakaian dinas.
Wajah mereka tampak ditutup.

Petugas menggunakan rompi Tipikor Polda Sumut menghitung setiap pegawai yang dimasukkan ke dalam mobil dan diboyong ke Polda Sumut.
Sebelumnya, mereka telah diperiksa mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.30 WIB.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan langsung memasang garis polisi di ruangan kerja.
Satu dari 16 pegawai yang dibawa merupakan Kepala Bidang Pendapatan II, Dani Lubis.
Terkait Dana Insentif Upah Pajak
Kepada Wartawan, seorang petugas Tipikor saat menggiring pegawai ke dalam bus mengatakan, kasus ini terkait dengan Dana Insentif Upah pungut Pajak dan Fisik Tahun Anggaran 2019.
Barang bukti sekitar Rp 186 juta.
"Terkait dengan dana Insentif pajak sekitar Rp 186 juta," katanya dengan terburu-buru.
Ia juga mengatakan akan mempublikasikan setelah melakukan pemeriksaan di Polda Sumut.