7 Fakta Wanita Asal Jakarta Usia 40 Tahun Booking Pria 17 Tahun Selama 4 Hari di Kamar Hotel Jambi
Seorang wanita berusia 40 tahun dan pemuda usia 17 tahun terjaring razia petugas di dalam kamar sebuah hotel.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun. Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan gelar perkara.
AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.
Alat merekam menggunakan handphone milik LS.
Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Janda Berusia 40 Tahun dan Brondong 17 Tahun Ketahuan Berduaan di Kamar Hotel, Ngaku Ibu & Anak