7 Fakta Wanita Asal Jakarta Usia 40 Tahun Booking Pria 17 Tahun Selama 4 Hari di Kamar Hotel Jambi

Seorang wanita berusia 40 tahun dan pemuda usia 17 tahun terjaring razia petugas di dalam kamar sebuah hotel.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi saat tim gabungan melakukan razia penyakit masyarakat ke sejumlah hotel. 

TRIBUN MEDAN.com - Seorang wanita berusia 40 tahun dan pemuda usia 17 tahun terjaring razia petugas di dalam kamar sebuah hotel.

Keduanya telah berada di kamar hotel tersebut selama dua hari. 

Pasangan itu yakni wanita yang berstatus janda berinisial MM (40), warga Jakarta Selatan dan pemuda berinisial IR (17).

Keduanya digerebek di sebuah kamar hotel oleh anggota Polsek Pasar Kota Jambi saat razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Jumat (12/7/2019) malam.

Ilustrasi Janda dan pria brondongnya
Ilustrasi Janda dan pria brondongnya (DOK. TRIBUN MEDAN)

Berikut kronologinya yang dirangkum Tribun-Medan.com dari Wartakotalive.com.

Mengaku sebagai ibu dan anak

Saat terjaring razia Pekat yang dipimpin Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqqin, pasangan itu mencoba mengelabui petugas.

IR mengaku bahwa MM adalah ibunya.

Belakangan saat didesak polisi, akhirnya dia mengakui MM bukanlah ibunya.

Booking kamar 4 hari

Ia pun mengungkapkan sudah booking hotel untuk empat hari.

Namun pada hari kedua di hotel, mereka sudah terjaring Operasi Pekat Polsek Pasar.

Sementara MM mengaku baru dua hari berada di Jambi.

Rencananya MM berada di kota tersebut selama empat hari.

Karena itulah, ia booking hotel untuk empat hari.

"Baru dua hari di Jambi," ungkapnya.

Ketuk Kamar Berkali-kali

AKP Sandi Mutaqin mengatakan Operasi Pekat 2019 dilakukan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat.

Saat mendatangi kamar, awalnya Tim Polsek Pasar sempat beberapa kali mengetuk pintu kamar tersebut, namun tidak kunjung dibuka.

Kedua pasangan yang terpaut usia cukup jauh itu, diduga melakukan praktik prostitusi.

Pasangan selingkuh terjaring razia di kamar hotel.
Pasangan selingkuh terjaring razia di kamar hotel. (DOK. WARTA KOTA)

Gugup saat diinterogasi

Polisi mengatakan sang pria IR (17 tahun) tampak gugup saat dinterogasi.

"Awalnya dia bilang wanita itu ibunya.

Tapi ketika disesak kebenarannya, akhirnya dia mengakui bahwa wanita itu bukan ibunya," tutur seorang anggota.

Saat pintu dibuka, IR tengah tidak berbaju.

Dia hanya mengenakan celana pendek dan tampak gagap saat ditanya polisi.

Kenalan dari Facebook

MM menyebut kenal IR melalui akun Facebook.

Setelah intens komunikasi, MM pun memutuskan rela jauh-jauh datang ke Jambi demi bertemu IR.

"Kenal lewat chat via facebook terus komunikasi hingga sampai sini," tuturnya.

Si wanita warga Jakarta

Menurut wanita asal Jakarta Selatan itu, ia tidak lagi bersuami dan memiliki dua orang anak yang saat ini berada di Jakarta.

"Anak di Jakarta," ungkapnya.

Dari percakapan di pesan Facebooknya mereka saling memanggil sayang.

Panggilan sayang itu juga terlacak saat perjalanan MM dari Bandara Sultan Thaha Saifudin menuju hotel.

"Sayang di mana? Sudah berjalan dari bandara," kata IR ke MM.

Keduanya ditahan karena diduga terkait prostitusi

AKP Sandi Mutaqin mengatakan keduanya ditahan di Mapolsek Pasar.

"Kita amankan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, karena keduanya diduga melakukan tindakan protitusi," jelasnya.

Baca: SOSOK dan Foto-foto Dewi Okta Pusparini, Calon Jenderal Wanita Terbaik 2019, Aktif Organisasi di SMA

Baca: Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Adam dan Malik Mengeluarkan Biaya Rp 600 hingga 700 Juta

 

Pasangan selingkuh.
Pasangan selingkuh. (TRIBUN MEDAN)

//////

Sejoli PNS 

Terpisah, Satreskrim Polres Simalungun menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.

Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.

Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan senonoh.

Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri. Keduanya telah memiliki pasangan sah dan anak.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun. Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan gelar perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Janda Berusia 40 Tahun dan Brondong 17 Tahun Ketahuan Berduaan di Kamar Hotel, Ngaku Ibu & Anak

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved